MAKASSAR, SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 11.00 WITA. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Tower Lantai 7
Rapat ini diadakan dalam rangka membahas pernyataan sikap terhadap aspirasi
Puluhan Anggota Forum ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) gelar Pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD PROV di Sulawesi Selatan (SulSel) dilantai ruang rapat aula Komisi E, Senin 13/01/2025.
Responsif dan tanggapan anggota dewan Provensi SulSel, telah memberi rekomandasi penempatan dibidang masing masing,” Berdasarkan informası yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat hari ini Tanggal 13 Januari, 2025,

Hadir meliputi dalam ruang rapat dengar pendapat Komise E : Ketua Komise E, HJ.ANDI TENRI INDAH.SE Dr,H,FADLI ANANDA,Sp.Og,l.,M.Kes HJ FATMA WAHYUDIN,ST, M YARIAMAN SOMALUNGGI, SE. IR HJ.ANDI NIRAWATI,ST. VONNY AMELIANI SUARDI ,SE. HJ.HASLINDA,S,Sos,M,Si Ir,A.MUH.IRFAN, AB ANDI PATARAI AMIR,SE
Berikut disampaikan dalam Kesimpulan dan kesepakatan hasil RDP berikut:
1. Kepastian Pembayaran Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan pembayaran KGB secara bertahap. Tahap pertama untuk 3.000 lebih guru PPPK akan dibayarkan pada bulan Februari 2025, sementara tahap kedua akan dibayarkan pada bulan Mei 2025.
2. Regulasi Masa Pensiun Guru PPPK Usia pensiun guru PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun, mengingat status kepegawaian PPPK yang berbasis kontrak, maka penilaian kinerja dan perilaku melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa pensiun apakah dapat ditambah atau tidak.
3. Rotasi dan Penempatan Guru PPPK Saat ini terdapat lebih dari 900 guru PPPK yang terdampak kebijakan rotasi penempatan. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selain telah bersurat ke Kementrian, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi agar guru-guru tersebut dapat dikembalikan ke domisili sekolah asal mereka

4. Perlu dilakukan Penempatan guru PPPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki karena kompetensi dan latar belakang pendidikan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Langkah- langkah yang perlu diambil meliputi pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru, analisis kebutuhan sekolah, penyusunan mekanisme seleksi dan penempatan yang transparan dan objektif, pengembangan sistem rotasi dan mutasi yang terencana, serta penyediaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkesinambungan.
5. Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan terus mengawal dan mengawasi proses implementasi rekomendasi terkait permasalahan guru PPPK di Sulawesi Selatan ini. Komisi E akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai dengan target dan timeline yang ditetapkan.
Laporan Redaksi : Arya / Dewi

