KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—— Abdul Gafar di periksa Penyidik Polda Kalimantan Selatan atas laporannya terkait pasal dugaan tindak pidana perampasan dan/atau dugaan tindak pidana pencurian terhadap GN.dkk selaku oknum Debt Collector PT. Laskar Borneo Nusantara yang bekerjasama dengan Leasing PT. Toyota Astra Finance Service (TAF) Banjarmasin, Kamis (23/01/25) kemarin.
Abd. Gafar warga Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru merupakan Nasabah PT. TAF dengan nomor kontrak : 2316820007 tanggal 1 April 2023, yang mengambil 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan DP uang muka senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang termasuk DP besar.
Ia telah membayar angsuran selama 20 bulan yaitu 80 juta lebih, namun karena hanya terlambat 2 bulan mobilnya ditarik debt collector atau biasa disebut mata elang dikontrakkan anaknya (Sei. Lulut) yang sedang berkuliah di Banjarmasin.
Abd. Gafar sebelumnya pernah mendatangi PT. TAF yang berlokasi di Perumahan Citra Land Ruko 1 Jl. Ahmad Yani Km. 7,8 walk 1 blok IW, yang didampingi M. Hafidz Halim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., dan Moh. Arief Safe’i, S.H. yang tergabung sebagai Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., (BASA Rekan) pada Jum’at lalu (17/01).

Kedatangan mereka pada saat itu ingin melakukan langkah persuasif pembayaran pelunasan keterlambatan kredit macet 2 bulan atas 1 unit mobil Avanza Veloz DA 1635 GK berwarna black metalik, namun pada saat itu petugas PT. TAF a.n Zulfikar menolak pembayaran Abd. Gafar dengan alasan pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan Pimpinan Pusat Jakarta, ditanya waktu kapan bisa dilakukan pelunasan Zulfikar tidak dapat memberi kepastian kapan waktunya.
Merasa etikat baik dari pemberi kuasa diabaikan, team Hukum BASA pun langsung mendampingi Abd. Gafar pada hari itu juga Ke Polda Kalimantan Selatan, menyerahkan dumas dan bukti-bukti dugaan perampasan yang dilakukan oknum Debt Collector PT. Laskar Borneo Nusantara Berinisial GN.dkk.
Moh. Arief Safe’i, S.H. team Hukum yang tergabung pada Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan menjelaskan kepada awak media bahwa penarikan yang dilakukan oknum Leasing yang tidak memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, sudah melanggar prosedur penarikan. Terlebih lagi penunggakan pembayaran Kliennya baru 2 bulan lamanya tidak mencapai standar penarikan yaitu 6 bulan.
Perlakuan tersebut dianggap merugikan Kliennya karena pengeluaran untuk membayar uang muka unit dan angsurannya sudah mencapai kurang lebih Rp 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Ia menambahkan bahwa pihak leasing juga menurutnya agak aneh dalam hal tersebut, karna sebelum dilakukan penarikan, Kliennya dengan pihak Leasing TAF sudah ada pembicaraan Via Telfon WhatsApp dimana terkait penunggakan pembayaran unit mobil tersebut dapat langsung dibayar 2 bulan saja dan akan memberi keringanan, akan tetapi pihak leasing secara tiba-tiba memberikan Kuasa kepada Debt Collector PT. Laskar Borneo Nusantara untuk melakukan penarikan yang mana penarikannya pun tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Fidusia.

Senada dengan M. Hafidz Halim, S.H. yang merupakan pimpinan Firma Hukum BASA Rekan cabang Kotabaru. Ia menyampaikan kepada awak media bahwa prosedur dalam penerapan penarikan UU Fidusia atas benda bergerak ada mekanisme Hukumnya. Jika debitur bermasalah tidak dengan etikat baik maka harus melalui Penetapan Pengadilan, apalagi perkara tersebut debiturnya aktif dengan etikat baik, tentu tidak sepatutnya oknum debt kolektor main ambil unit dirumah apalagi bukan langsung kepada Prinsipal selaku atas nama peminjam.
“Pak Gafar mau bayar juga malah di tolak kan aneh juga, bayar uang muka sudah besar, hampir 20 bulan bayar, ia cicilan terus, masa telat dua bulan langsung ambil saja itu kan patut di duga merampas,” tutur Halim.
Ia juga sudah menjelaskan kepada petugas leasing, bahwa pengambilan unit dengan cara seperti itu tentu ada konsekuensi Hukum terkait tindakan GN, yang dimana tindakan tersebut diduga melanggar 368 KUHP, dan sudah menjadi tugas polisi dalam menindak oknum tersebut sebagaimana UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Laporan tim red: Awad

