BANJARBARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM——- Beredar foto di grup WhatsApp Ketua RT 14/RW 4 Kelurahan Sei Tiung, Kota Banjarbaru, H. Akhyar, yang memegang buku berisi surat pernyataan perdamaian antara Muhajir dan Angki pada 2021, menguatkan bahwa kasus yang dilaporkan Angki Yulaika di Polsek Liang Anggang bukan kali pertama dialami.
Selain foto Ketua RT 14/RW 4, foto surat klarifikasi yang di duga dibuat Angki juga beredar di group WhatsApp yang berisi perlakuan suaminya selama ini terhadap dirinya.
Dalam surat yang tersebar, Angki mengungkap bahwa dirinya telah mengalami perlakuan kasar dari suaminya Muhajir, sejak 2020. Selama bertahun-tahun, ia berusaha bertahan, namun kejadian demi kejadian membuatnya merasa tak bisa lagi diam.
Dalam pernyataan tertulis, Angki mengungkap bagaimana dirinya bertahan demi keluarga, berharap keadaan berubah. Namun kenyataannya justru semakin buruk. Keputusan untuk melangkah ke jalur hukum akhirnya ia ambil demi keselamatan dirinya dan anaknya.
“Saya sudah mencoba bertahan, tapi kekerasan ini tidak berhenti. Saya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tulis Angki dalam pernyataannya.
Kuasa hukum Angki, M. Hafidz Halim, S.H., yang mewakili Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, saat di konfirmasi, Rabu (26/2/25) membenarkan bahwa kliennya telah lama mengalami kekerasan fisik dari suaminya.

“Klien kami sudah lama menghadapi ini. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali sejak 2020. Ada saksi, ada bukti, bahkan Ketua RT 14 siap bersaksi nantinya karena beliau pernah turun tangan mendamaikan kedua belah pihak pada 3 Februari 2021. Namun, kekerasan itu terus berulang,” ucap Halim pada awak media saat di konfirmasi.
Menurutnya, kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketua RT bahkan memfasilitasi pertemuan untuk mencari jalan tengah. Saat itu, Muhajir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun janji itu tak pernah ditepati.
“Sudah ada kesepakatan untuk berdamai, tapi klien kami tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Ini bukan soal satu-dua kali, tapi sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, anak korban kini mengalami ketakutan dan trauma psikis akibat kejadian ini,” tutur Halim.

Kuasa hukumnya memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Saat ini, timnya sedang mempersiapkan langkah hukum agar kasus ini bisa diproses sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
M. Hafidz Halim, S.H., bersama Tim Basa akan membawa kasus ini keranah hukum dan memastikan jika terbukti, pelaku akan dikenakan sangsi pidana.
Laporan tim red: (AW)

