Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026

Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 

Juli 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang
  • Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo
  • Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 
  • Diundang Bupati Bone Ikuti Bakti Sosial, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bahas Keberlanjutan Smart Hydro Loop
  • Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel: Satu Korban Kembali Teridentifikasi, Total Tiga Korban Laka Laut KM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi
  • Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
  • Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
Peristiwa

Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 14, 2022Tidak ada komentar4 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

LUWU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, apa hasil Pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KBR, Zainuddin Bundu Saoda,SE saat setelah melakukan orasinya didepan umum mengatakan kepada awak media ini bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya Rabu. (10/8/2022)

Selain itu PT. Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Lanjut, bahwa PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya,” Menguras Hasil Perut Bumi Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi, yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari Perspektif kacamata Pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit, dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a.

Sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru,” sinyal Issu, katanya telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis

Selanjutnya, satu kesatuan Aksi Demo KRB Jilid 2 Jurimin Djufri,S.Sos.SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat,” pintahnya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan dikenakkan Sanksi secara Perdata Denda atau Sanksi Pidana Kurungan.

Kegiatan Pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakkan Sanksi Pidana Penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,”ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undabg ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan.

Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” tutup Bang Jur. (**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 

Juli 25, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kondektur Bintang Zahira Lecehkan Penumpang Perempuan di Atas Bus

Juli 19, 2026 Peristiwa
Peristiwa

FKMI Geruduk Kantor Ditjenpas Sulsel dan Lapas Kelas I Makassar, Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkotika di Dalam Lapas

Juli 14, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

By Muh. IlhamJuli 25, 20262

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang GerbangIndonesiaTimur.com. PANGKEP…

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026

Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 

Juli 25, 2026

Diundang Bupati Bone Ikuti Bakti Sosial, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bahas Keberlanjutan Smart Hydro Loop

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026

Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 

Juli 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.