Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

Oktober 24, 2026

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas
  • Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.
  • Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo
  • Perkuat Sinergitas, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sulsel Sambut Hangat Audiensi IARMI Sulsel
  • Festival Akrab Kotabaru 2026 Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Pesisir
  • Subuh Keliling sebagai Wadah Silaturahmi, Polsek Segeri Ajak Jemaah Masjid Raodhatul Jannah Bersama Jaga Kamtibmas
  • DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
Peristiwa

Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 14, 2022Tidak ada komentar4 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

LUWU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, apa hasil Pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KBR, Zainuddin Bundu Saoda,SE saat setelah melakukan orasinya didepan umum mengatakan kepada awak media ini bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya Rabu. (10/8/2022)

Selain itu PT. Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Lanjut, bahwa PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya,” Menguras Hasil Perut Bumi Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi, yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari Perspektif kacamata Pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit, dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a.

Sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru,” sinyal Issu, katanya telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis

Selanjutnya, satu kesatuan Aksi Demo KRB Jilid 2 Jurimin Djufri,S.Sos.SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat,” pintahnya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan dikenakkan Sanksi secara Perdata Denda atau Sanksi Pidana Kurungan.

Kegiatan Pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakkan Sanksi Pidana Penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,”ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undabg ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan.

Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” tutup Bang Jur. (**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Oktober 23, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Wakapolda Sulsel Sempat Dihadang Demonstran di Flyover Pettarani, Situasi Makassar Jadi Sorotan

Oktober 21, 2026 Peristiwa
Peristiwa

GAM Makassar Gelar Aksi: Tuntaskan Karhutla Sebelum Prabowo ke Sulsel

Oktober 20, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

By Muh. IlhamOktober 24, 20269

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas…

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026

Perkuat Sinergitas, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sulsel Sambut Hangat Audiensi IARMI Sulsel

Oktober 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

Oktober 24, 2026

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.