Perselisihan Batas Tanah Berujung Maut, Seorang Warga Tewas Ditusuk di Gowa
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM GOWA — Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Dusun Sironjong, Desa Majannang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Seorang warga bernama Ramang bin Baco (59 tahun) tewas setelah mengalami tusukan senjata tajam akibat perselisihan yang berujung kekerasan hingga kematian.
Peristiwa bermula dari batas tanah yang diduga menjadi pemicu utama kejadian tersebut. Perselisihan itu memicu pertengkaran yang berakhir dengan tindakan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Bora binti Haruna (57 tahun), yang diduga melakukan penusukan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mengalami dua luka tusukan: satu tusukan dari belakang di bagian kiri tubuh, dan satu lagi dari depan di bagian kanan perut bagian bawah. Korban yang berusia 59 tahun tersebut meninggal di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.

Akibat peristiwa ini pihak keluarga korban meminta agar Keluarga pelaku tidak lagi bertempat tinggal di rumah mereka karna perbuatan yg dilakukan pelaku
Karena Tanah tersebut milik Ramang binti Baco(korban) dan sudah disertifikatkan atas nama anaknya asri dg rani
Namun Bora binti haruna beserta istri Nining mau mengambil hak milik korban”.ungkapnya
Namun masih ada kekecewaan dari keluarga korban lantaran istri pelaku penusukan yang menjadi pemicu pertengkaran dan pembunuhan tidak diamankan oleh pihak berwenang dan masih bebas berkeliaran
Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan segala perselisihan, termasuk batas-batas tanah, melalui jalur hukum dan musyawarah, dan tidak menempuh jalan kekerasan yang justru merugikan semua pihak.
Laporan dipublish tim red (**/Sikki)

