Dugaan Penyadapan di Lingkungan Istana Mengemuka, Tiga Jenderal Polri Diindikasikan Terseret, Satu Pejabat Masih Menjalani Pemeriksaan: Menguak Operasi Senyap 2025 –2026.
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Kasus yang mencuat ke permukaan ini bukan persoalan biasa. Dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri ke dalam pusaran proses hukum.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni dengan memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Lebih jauh, penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
PENGAWASAN KEKUASAAN DAN MARWAH INSTITUSI DIPERTARUHKAN
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem pengawasan internal kepolisian dijalankan, terutama ketika fasilitas dan kewenangan penegakan hukum diduga digunakan di luar ketentuan.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan kebebasan warga negara. Karena itu, penggunaannya harus berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tentu berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut mengambil bagian dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Polri menyatakan dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan institusi secara keseluruhan.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS JANGAN BERHENTI PADA PENETAPAN TERSANGKA
Perkara ini tidak boleh berhenti sebatas penetapan sejumlah tersangka. Penegak hukum harus mengungkap secara transparan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam penggunaan sistem penyadapan tersebut.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar informasi yang berkembang di tengah polemik.,” Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan itu terbukti melalui proses peradilan, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Sebab, hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan.
Justru mereka yang diberi kewenangan menegakkan hukum harus menjadi pihak pertama yang menghormati dan menaati hukum.” Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian dan transparansi penyidik dalam membongkar perkara ini hingga tuntas.
Laporan dipublish tim red

