Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

November 4, 2026

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.

November 4, 2026

Dugaan Penyadapan di Lingkungan Istana Mengemuka, Tiga Jenderal Polri Diindikasikan Terseret, Satu Pejabat Masih Menjalani Pemeriksaan: Menguak Operasi Senyap 2025 –2026.

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
  • Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.
  • Dugaan Penyadapan di Lingkungan Istana Mengemuka, Tiga Jenderal Polri Diindikasikan Terseret, Satu Pejabat Masih Menjalani Pemeriksaan: Menguak Operasi Senyap 2025 –2026.
  • Nekat Sadap Presiden Prabowo! Sindikat Irjen ‘AS’ dan Jenderal Bintang 4 Berinisial ‘L’ Dibongkar Pasukan Propam
  • Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi Demi Tingkatkan Kualitas
  • Dinas Perikanan Kotabaru Jual Ratusan Kilo Ikan Dengan Harga Terjangkau
  • Hari ke-9 Ops Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polres Pangkep Edukasi Pelajar, AKP Adnan Leppang: Keselamatan Adalah yang Utama
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.
Berita

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.

Edy HadrisBy Edy HadrisNovember 4, 2026Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——————-Polres Maros menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan, sebagai langkah memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa seluruh personel Polres Maros dan Polsek jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab, kedisiplinan, serta integritas setiap anggota Polri.

“Seluruh personel Polres Maros wajib mematuhi kebijakan Kapolri ini. Larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku saat bertugas atau berada di lingkungan kantor, tetapi juga di luar jam kedinasan. Kami mengimbau seluruh anggota untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegas AKP Ahmad, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Pasalnya, kandungan cairan dalam cartridge vape secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung zat narkotika. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian. Pengunjung diimbau untuk tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan perkantoran Polri. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari internal institusi, sehingga setiap personel mampu menjadi teladan dalam menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

(Edy Hadris).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

November 4, 2026 Berita
Berita

Nekat Sadap Presiden Prabowo! Sindikat Irjen ‘AS’ dan Jenderal Bintang 4 Berinisial ‘L’ Dibongkar Pasukan Propam

November 3, 2026 Berita
Berita

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi Demi Tingkatkan Kualitas

November 3, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,262

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,861

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

By Nur GITNovember 4, 20263

KOTABARU, KALSEL, GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan perencanaan tata ruang wilayah sebagai…

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.

November 4, 2026

Dugaan Penyadapan di Lingkungan Istana Mengemuka, Tiga Jenderal Polri Diindikasikan Terseret, Satu Pejabat Masih Menjalani Pemeriksaan: Menguak Operasi Senyap 2025 –2026.

November 4, 2026

Nekat Sadap Presiden Prabowo! Sindikat Irjen ‘AS’ dan Jenderal Bintang 4 Berinisial ‘L’ Dibongkar Pasukan Propam

November 3, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

RDTR Serongga Dibahas, Kotabaru Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

November 4, 2026

Resmi! Polres Maros Berlakukan Larangan Penggunaan Vape, Berlaku bagi Seluruh Personel hingga di Luar Jam Dinas.

November 4, 2026

Dugaan Penyadapan di Lingkungan Istana Mengemuka, Tiga Jenderal Polri Diindikasikan Terseret, Satu Pejabat Masih Menjalani Pemeriksaan: Menguak Operasi Senyap 2025 –2026.

November 4, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,262

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,861
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.