Izin Belum Lengkap, Material Diduga dari Tambang Ilegal: Penimbunan Kalabbirang Takalar Jadi Sorotan
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM TAKALAR DULSEL — Aktivitas penimbunan lahan yang baru saja rampung di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan. Kegiatan yang berada antara samping SPBU Kalabbirang Takalar dengan samping BNI Takalar tersebut diduga berlangsung ketika kelengkapan perizinannya belum terpenuhi.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, material timbunan didatangkan dari dua lokasi yang diduga merupakan lokasi tambang ilegal, yakni kawasan sekitar Monumen Lapris dan Bantinoto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Material tersebut kemudian digunakan untuk menimbun lahan di sekitar samping SPBU Kalabbirang.
Lahan yang menjadi lokasi penimbunan diduga milik PW merupakan pemilik SPBU Panaikang Takalar. Sementara pihak yang disebut memesan material timbunan diduga bernama Sila, warga Kabupaten Gowa.
Sorotan terhadap kegiatan tersebut diperkuat dengan langkah Pemerintah Kabupaten Takalar. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan teguran kepada pihak yang melakukan kegiatan penimbunan.
“Terkait kegiatan penimbunan di samping SPBU Kalabbirang, yang bersangkutan sudah kami tegur bersama Satpol PP, Perhubungan, DLHP dan PTSP dan diarahkan untuk segera melengkapi perizinannya,” ujar Fadli, Jumat (18/9/2026).
Fadli juga menyatakan pemerintah daerah masih melakukan pemantauan terhadap proses pengurusan dokumen perizinan kegiatan tersebut.

“Untuk saat ini, kami tetap melakukan pemantauan terhadap proses pengurusan perizinannya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah bukan semata-mata aktivitas penimbunan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku. Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan RTRW Kabupaten Takalar 2024–2043 dan memuat ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Perda tersebut berlaku sejak 29 Februari 2024.
Dalam konteks penataan ruang, kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). PP Nomor 21 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam RTRW Takalar, sementara aturan teknis pengendalian pemanfaatan ruang juga mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Apabila suatu kegiatan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, konsekuensi administratif dapat diterapkan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. Karena itu, status perizinan, kesesuaian lokasi dengan RTRW/KKPR, serta dokumen pendukung kegiatan penimbunan menjadi hal yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang sebelum menarik kesimpulan adanya pelanggaran.
Selain aspek tata ruang, aspek lingkungan juga menjadi perhatian apabila kegiatan penimbunan tersebut termasuk kegiatan yang memerlukan Persetujuan Lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai ketentuan dan jenis pelanggarannya.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut, khususnya terkait dokumen perizinan, status kepemilikan lahan, asal-usul serta legalitas material timbunan, dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang maupun lingkungan.
Laporan dipublish tim red ( HMS)

