Menakar Ketegasan Pelat Hitam di Balik Aset Negara, Kendaraan Dinas
Pemerintah Kabupaten Maros,
MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Fenomena “penyamaran” kendaraan dinas ini bukan sekadar urusan estetika atau keengganan terlihat mencolok. Ini adalah cerminan dari pudarnya disiplin dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset negara yang dibiayai oleh keringat rakyat lewat pajak, tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengaburkan identitas kendaraan milik negara yang dibeli menggunakan anggaran dari pajak masyarakat. Padahal, kendaraan dinas seharusnya digunakan secara transparan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan disamarkan identitasnya.
Identitas yang Disembunyikan
kendaraan dinas harus menggunakan pelat hitam? Secara regulasi, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut adalah milik negara, digunakan untuk kepentingan operasional publik, dan dibiayai oleh APBD. Ketika pelat tersebut diganti menjadi pelat hitam, secara tidak langsung oknum pengguna kendaraan sedang mencoba melepaskan tanggung jawab moral dan administratifnya dari status “pelayan publik”.
Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu. Ia mengungkapkan adanya dugaan kendaraan dinas digunakan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.” Ada kesan bahwa dengan menggunakan pelat hitam, mereka merasa lebih bebas, tidak ingin dikenali saat berada di tempat-tempat yang tidak semestinya, atau mungkin sekadar ingin merasa “eksklusif” di jalan raya. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas sekaligus penyalahgunaan fasilitas negara.
Krisis Ketegasan di Maros
Permasalahan utamanya bukan hanya pada oknum yang mengganti pelat, melainkan pada absennya ketegasan Pemerintah Kabupaten Maros dalam memberikan sanksi. Sejauh ini, respons pemerintah daerah terkesan lamban dan hanya sebatas imbauan normatif yang tidak memberikan efek jera.
Kepala BKAD Kabupaten Maros enggang memberi respon pada saat dikomfrimasi oleh tim awak media melalui pesan whatsapp
Ketidaktegasan ini memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran atau “budaya maklum” terhadap penyimpangan aset daerah. Jika pimpinan daerah tidak berani menindak bawahannya yang dengan sengaja memanipulasi pelat nomor kendaraan dinas, bagaimana mungkin publik bisa mempercayai tata kelola aset daerah yang lebih besar lainnya?

Seharusnya, bagian aset atau instansi terkait melakukan inventarisasi dan sidak secara berkala. Jika ditemukan kendaraan dinas yang kedapatan menggunakan pelat ganda atau pelat hitam tanpa alasan yang sah (sesuai aturan kepolisian), sanksi tegas hingga penarikan kendaraan harus menjadi opsi yang tidak bisa ditawar.
Transparansi adalah Kunci
Penggunaan kendaraan berpelat merah adalah bagian dari transparansi. Masyarakat berhak tahu bahwa di atas aspal yang mereka lalui, ada mobil yang dibeli dengan uang mereka yang sedang beroperasi. Ketika identitas itu dirahasiakan, maka di situlah integritas pemerintah sedang dipertaruhkan.
Pemerintah Kabupaten Maros dituntut untuk segera “turun ke jalan”. Stop membiarkan marwah pemerintah daerah terdegradasi oleh oknum-oknum yang malu menggunakan pelat merah. Ketegasan bukan berarti kekejaman, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Maros agar setiap rupiah uang negara kembali dirasakan manfaatnya secara benar dan jujur.
Jangan sampai, di masa depan, masyarakat Maros tidak lagi membedakan mana kendaraan yang melayani negara dan mana kendaraan yang sekadar digunakan untuk kepentingan pribadi, hanya karena perbedaan warna pelat yang sengaja dikaburkan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Maros, kepala BKAD belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan dipublish tim red : ND

