Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Di Bawah umur.
PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – – – Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Menyetubuhi Anak di bawah Umur. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 20 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pinrang dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya
Pada hari minggu tgl 20 April 2025 sekitar pukul 01.00 wita di Sempang Paria Desa Paria Kec. Duampanua Kab.Pinrang Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di pimpin oleh Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS M. S. Pd.I telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelapor sekaligus ayah korban ILLG BIN BADDU, umur 39 tahun, Wiraswasta , warga JL.Nangka lampa timur ,Kelurahan Lampa ,Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, bersama korban Perempuan N L melaporkan terduga pelaku
Lelaki IRS Umur 18 Tahun, warga Sempang Paria Desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, bahwa
Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, bertempat di Rumah Sawah Jl. Kamp. Paria Desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Adapun Kronologis kejadiannya dapat saya jelaskan pada tanggal 01 maret tahun 2025 anak saya yang bernama perempuan N L pergi atau keluar dari rumah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saya naum pada saat itu saya belum mecari anak saya di karenakan saya yakin di akan kembali ke rumah.namun 3 hari ke depan anak saya tidak kunjung kembali ke rumah sehingga saya mulai pergi mencari anak saya dan pada saat itu saya sempat bertemu dengan salah satu teman dari anak saya bernama lelaki NANDO sehingga saya bertanya kepadanya bahwa apakah dia mengetahui di mana perempuan N L sekarang namun pada saat itu lelaki NANDO tidak mengetahui hal tersebut namun pada saat itu di mengatakan akan membantu saya untuk mencari anak saya sehingga saya memberikan nomor HP milik saya ke padanya dan singkat cerita keesokan harinya lelaki NANDO menghubungi saya dan berkata bahwa perempuan N L sekarang sedang berada di salah satu rumah kos yang berada di lerang-lerang sehingga pada saat itu saya lansung menuju ke sana untuk menjemput anak saya dan setibanya di rumah kos tersebut saya mencari anak saya dan saya mendapati anak saya sedang duduk di depan kamar kos nomor 4 sehingga saya lansung membawanya pulang ke rumah dan setelah kami sampai di rumah saya lansung bertanya kepada anak saya “ siapa yang jemput ko dulu apa saja yang sudah mu bikin di luar selama 4 hari ini “ dan pada saat itu anak saya menjawab yang bahwa yang menjemputnya dulu adalah teman dekat (pacar) dari anak saya bernama lelaki IRS dan setelah menjemput anak saya di rumah lelaki IRS lansung membawa anak saya ke salah satu rumah kosong yang berada di sekitaran persawahan yang beralamat di di Jl.Kampung paria , kelurahan Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dan pada saat berada di sana anak saya mulai berhubungan badan dengan lelaki IRS layaknya suami istri dan setelah melakukan hal tersebut anak saya takut untuk kembali ke rumah sehingga di menyewa salah satu kamar kos sebagai tempat tinggalnya untuk sementara waktu.
Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dialaminya selanjutnya tim mendatangi TKP kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi dan setelah itu tim menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim bergerak menjemput terduga pelaku kemudian membawa terduga pelaku ke polres pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan Hasil Interogasi Lelaki IRS Mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban dengan layaknya hubungan suami istri sebanyak satu kali. Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

