BANJARBARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—– Muhammad Muhajir seorang oknum Pengacara sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Liang Anggang Banjarbaru, Senin (3/3/25) kemarin.
Muhajir seorang Advokat seharusnya mengetahui perbuatan KDRT dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan suatu perbuatan tindak pidana, namun akibat tidak bisa mengontrol diri sehingga kalap dan lupa diri dengan menghajar anak dan istrinya Angki Yulaika.
Pada saat awak media meminta konfirmasi ke Kanit Reskrim Liang Anggan Ipda Isman, melalui Vie WhatsApp Selasa (4/3/25) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2025/SPKT/Polsek Liang Anggang/Polres Banjarbaru/Polda Kalsel, tanggal 23 Februari 2025. Ia membenarkan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Terlapor setelah kita tetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan. Ditahan kemaren hari Senin,” ucap Ipda Isman melalui pesan Via WhatsApp.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Angki, menyampaikan kepada awak media, Selasa (4/3/25), sangat mengapresiasi Polsek Liang Anggang Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, karena telah melakukan penahanan terhadap pelaku KDRT yang dilakukan terhadap istrinya dan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
M. Hafidz Halim, S.H., yang tergabung dalam Tim Hukum Basa menambahkan bahwa pelaku memiliki akses dan koneksi serta jaringan yang kuat sehingga Tim Hukum Basa memaksimalkan perlindungan untuk kliennya yakni Angki.

“Kami masih memberikan perlindungan Hukum terhadap Angki Yulaika agar hukum tetap tegak lurus. Kasus ini harus dipandang serius karena pelaku adalah oknum Pengacara bahkan merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR,” tambahnya.
Halim juga berharap, anak yang menjadi korban kekerasan dilakukan rehabilitasi traumatis, agar psikologis yang terganggu dapat kembali pulih, dan berharap pemerintah ikut serta dalam pemulihan tersebut.
Atas perlakuan yang dilakukan Muhajir, Ia diduga telah melakukan tindak pidana setia orang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
Laporan tim red: (AW)

