Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bangun Kemitraan dan Komunikasi, Polsek Segeri Kunjungi Tokoh Masyarakat Desa Parenreng

September 16, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe.

September 16, 2026

Kesamaptaan Personel Polsek Segeri, Wujudkan Kesiapan dan Kebugaran dalam Bertugas

September 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Bangun Kemitraan dan Komunikasi, Polsek Segeri Kunjungi Tokoh Masyarakat Desa Parenreng
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe.
  • Kesamaptaan Personel Polsek Segeri, Wujudkan Kesiapan dan Kebugaran dalam Bertugas
  • Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal
  • DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS
  • Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya
  • Pelayanan Polri Tanpa Batas Waktu, Polsek Segeri Amankan Aktivitas SPBU Hingga Dini Hari
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ketum PPHKR Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Nasional

Ketum PPHKR Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Telah Melakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 4, 2025Updated:Maret 4, 2025Tidak ada komentar100 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BANJARBARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—– Muhammad Muhajir seorang oknum Pengacara sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Liang Anggang Banjarbaru, Senin (3/3/25) kemarin.

Muhajir seorang Advokat seharusnya mengetahui perbuatan KDRT dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan suatu perbuatan tindak pidana, namun akibat tidak bisa mengontrol diri sehingga kalap dan lupa diri dengan menghajar anak dan istrinya Angki Yulaika.

Pada saat awak media meminta konfirmasi ke Kanit Reskrim Liang Anggan Ipda Isman, melalui Vie WhatsApp Selasa (4/3/25) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2025/SPKT/Polsek Liang Anggang/Polres Banjarbaru/Polda Kalsel, tanggal 23 Februari 2025. Ia membenarkan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Terlapor setelah kita tetapkan sebagai tersangka kita lakukan penahanan. Ditahan kemaren hari Senin,” ucap Ipda Isman melalui pesan Via WhatsApp.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Angki, menyampaikan kepada awak media, Selasa (4/3/25), sangat mengapresiasi Polsek Liang Anggang Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, karena telah melakukan penahanan terhadap pelaku KDRT yang dilakukan terhadap istrinya dan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

M. Hafidz Halim, S.H., yang tergabung dalam Tim Hukum Basa menambahkan bahwa pelaku memiliki akses dan koneksi serta jaringan yang kuat sehingga Tim Hukum Basa memaksimalkan perlindungan untuk kliennya yakni Angki.

“Kami masih memberikan perlindungan Hukum terhadap Angki Yulaika agar hukum tetap tegak lurus. Kasus ini harus dipandang serius karena pelaku adalah oknum Pengacara bahkan merupakan Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR,” tambahnya.

Halim juga berharap, anak yang menjadi korban kekerasan dilakukan rehabilitasi traumatis, agar psikologis yang terganggu dapat kembali pulih, dan berharap pemerintah ikut serta dalam pemulihan tersebut.

Atas perlakuan yang dilakukan Muhajir, Ia diduga telah melakukan tindak pidana setia orang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

 

Laporan tim red: (AW)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Ketum PMB Sulsel Hasbullah Hadiri Pelantikan Wakil Komandan dan Staf Menwa Wolter Mongisidi

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Rostang Aras Resmi Dilantik sebagai Wakil Komandan Menwa Wolter Mongisidi Sulsel Periode 2026–2029

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Dr Ahmad Zuhry Amir Dilantik jadi Komandan Menwa Sub Kabupaten Bone Periode 2026-2029

September 13, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Bangun Kemitraan dan Komunikasi, Polsek Segeri Kunjungi Tokoh Masyarakat Desa Parenreng

By Muh. IlhamSeptember 16, 20261

Bangun Kemitraan dan Komunikasi, Polsek Segeri Kunjungi Tokoh Masyarakat Desa Parenreng GerbangIndonesiaTimur.com.News. Pangkep – Dalam…

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe.

September 16, 2026

Kesamaptaan Personel Polsek Segeri, Wujudkan Kesiapan dan Kebugaran dalam Bertugas

September 16, 2026

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bangun Kemitraan dan Komunikasi, Polsek Segeri Kunjungi Tokoh Masyarakat Desa Parenreng

September 16, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Sawah, Perkuat Swasembada Pangan di Konawe.

September 16, 2026

Kesamaptaan Personel Polsek Segeri, Wujudkan Kesiapan dan Kebugaran dalam Bertugas

September 16, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.