KOTABARU GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Noor Wahidah salah satu wanita Paru Baya yang sebelumnya di beritakan di Penjara (Polsek Stagen) karena di anggap melakukan Penyerobotan Lahan di Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/3/24) tahun lalu.
Setelah menjalani hukuman selama 10 Bulan lamanya, akhirnya Noor Wahida dibebaskan dari Lapas Martapura, Minggu (12/1/24) kemarin, dijemput oleh anaknya Fahrul Rozi dan Arif Safe’i, S.H., selaku Tim Hukum BASA.
“Saya menjalani hukuman 9 bulan 15 hari di Polsek Stagen kemudian di pindahkan ke Lapas Martapura untuk menghabiskan masa hukuman saya,” ucap Noor Wahidah.
Ia menjelaskan bahwa dirinya berhadapan dengan hukum karena di laporkan salah satu konglomerat yang ada di Kabupaten Kotabaru, dengan Laporan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan.
Sebelum Noor Wahida bebas dari masa hukuman, Tim Hukum Basa yang menerima kuasa sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, berupaya maksimal mempertahankan argumentasi hukum di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui memori kasasinya.
Keyakinan Tim Hukum yang mengawal perkara awalnya meyakini masih adanya keadilan di Pengadilan Mahkamah Agung, ternyata harus pupus setelah Wahidah divonis bersalah dengan pertimbangan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Melalui Kuasa Hukum Noor Wahidah diketahui bahwa Wahidah akan melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat, karena terdapat 57 bukti baru yang tidak pernah dijadikan alat bukti sejak peradilan tingkat pertama oleh kuasa pertamanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Wahidah telah mempersiapkan 6 saksi pemegang 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditumpangi SHMnya oleh konglomerat tersebut untuk PK nanti.
Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku pimpinan tertinggi BASA dan REKAN, ketika disinggung langkah hukum berikutnya, Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak sampai disini, mereka melihat ketidak adilan dan ketidak beneran dalam Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya.
“Kami akan Ajukan Peninjauan Kembali terhadap Perkara Noor Wahidah ini, ada 57 Novum atau bukti baru yang sudah kami persiapkan untuk dijadikan dasar bukti kebenaran kepemilikan wahidah dan kelemahan lawan,” ucap Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
Ia menegaskan bahwa jika dibiarkan maka putusan tersebut tidak hanya merugikan Wahidah saja, tapi merugikan warga sekitar yang telah membangun rumah, warung bahkan merugikan warga yang memiliki tanah dilengkapi 6 Sertifikat Hak Milik sebelum terjadinya pengembalian batas oleh konglomerat tersebut.
“Kami masih optimis kebenaran suatu waktu akan terungkap dan kebenaran akan mengejar kebohongan yang berlari meskipun secepat kilat. Kami tidak hanya memperjuangkan Peninjauannya ibu Wahidah, tetapi kami juga akan menggugat secara Perdata bahkan juga Peradilan Tata Usaha Negara melalui masyarakat yang punya SHM ditanah sengketa.

Fenomena ini merupakan momok besar dimana sebagian besar masyarakat kurang mempercayai tentang keadilan lagi, tentu kami akan membela warga terdampak akibat Pengembalian Batas 2014 oleh oknum BPN sampai keadilan itu benar-benar ada,” tutup Badrul.
M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota BASA dan Rekan, di tempat bersamaan mengatakan, Sungguh naif memang dalam Normatif Hukum yaitu terkait mensrea (niat jahat) menurutnya tidak bisa dibebankan kepada Wahidah terhadap Pasal 385 KUHP, namun janggalnya tetap dipaksakan terkait pidana Penyerobotan lahan, sementara Wahidah jelas memiliki tanah lebih lama tahun 1973 milik Alm. Murah bibinya berdasarkan alas hak Surat Tanah dan turun temurun.
“Di tahun 2013 telah menjual tanah kepada orang lain selanjutnya dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) di ketahui Kepala Desa dan Camat, sementara pelapor baru membeli dan melakukan pengembalian batas pada tahun 2014, itupun tanpa melibatkan pemilik SHM yang ada di antara tanah itu, sehingga terjadi tumpang tindih.
Apalagi di persambitan tanah Wahidah itu terdapat 6 SHM warga, juga ada jalan Raya, aneh memang jika harus perkara ini dipaksakan bahwa Wahidah yang harus bersalah. Tentu dampak sepertinya membuat kami terpanggil untuk melawan,” tutup Halim.
Laporan Redaksi : Aswad

