Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo

Juni 29, 2026

Kompak di Kehidupan, Juara di Lintasan! Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas Pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari

Juni 29, 2026

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo
  • Kompak di Kehidupan, Juara di Lintasan! Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas Pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari
  • Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai
  • HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG
  • Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru
  • Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan
  • Dukung Mannennungeng, Anggota DPRD Sulsel Siap Kawal Program PPK Ormawa UKM KPI Unhas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Noor Wahidah Bebas, Ajukan PK Dengan 57 Bukti Baru Didampingi Tim BASA
Berita

Noor Wahidah Bebas, Ajukan PK Dengan 57 Bukti Baru Didampingi Tim BASA

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 13, 2025Tidak ada komentar77 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———  Noor Wahidah salah satu wanita Paru Baya yang sebelumnya di beritakan di Penjara (Polsek Stagen) karena di anggap melakukan Penyerobotan Lahan di Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/3/24) tahun lalu.

Setelah menjalani hukuman selama 10 Bulan lamanya, akhirnya Noor Wahida dibebaskan dari Lapas Martapura, Minggu (12/1/24) kemarin, dijemput oleh anaknya Fahrul Rozi dan Arif Safe’i, S.H., selaku Tim Hukum BASA.

“Saya menjalani hukuman 9 bulan 15 hari di Polsek Stagen kemudian di pindahkan ke Lapas Martapura untuk menghabiskan masa hukuman saya,” ucap Noor Wahidah.

Ia menjelaskan bahwa dirinya berhadapan dengan hukum karena di laporkan salah satu konglomerat yang ada di Kabupaten Kotabaru, dengan Laporan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan.

 

Sebelum Noor Wahida bebas dari masa hukuman, Tim Hukum Basa yang menerima kuasa sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, berupaya maksimal mempertahankan argumentasi hukum di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui memori kasasinya.

Keyakinan Tim Hukum yang mengawal perkara awalnya meyakini masih adanya keadilan di Pengadilan Mahkamah Agung, ternyata harus pupus setelah Wahidah divonis bersalah dengan pertimbangan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Melalui Kuasa Hukum Noor Wahidah diketahui bahwa Wahidah akan melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat, karena terdapat 57 bukti baru yang tidak pernah dijadikan alat bukti sejak peradilan tingkat pertama oleh kuasa pertamanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Wahidah telah mempersiapkan 6 saksi pemegang 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditumpangi SHMnya oleh konglomerat tersebut untuk PK nanti.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku pimpinan tertinggi BASA dan REKAN, ketika disinggung langkah hukum berikutnya, Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak sampai disini, mereka melihat ketidak adilan dan ketidak beneran dalam Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya.

“Kami akan Ajukan Peninjauan Kembali terhadap Perkara Noor Wahidah ini, ada 57 Novum atau bukti baru yang sudah kami persiapkan untuk dijadikan dasar bukti kebenaran kepemilikan wahidah dan kelemahan lawan,” ucap Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa jika dibiarkan maka putusan tersebut tidak hanya merugikan Wahidah saja, tapi merugikan warga sekitar yang telah membangun rumah, warung bahkan merugikan warga yang memiliki tanah dilengkapi 6 Sertifikat Hak Milik sebelum terjadinya pengembalian batas oleh konglomerat tersebut.

“Kami masih optimis kebenaran suatu waktu akan terungkap dan kebenaran akan mengejar kebohongan yang berlari meskipun secepat kilat. Kami tidak hanya memperjuangkan Peninjauannya ibu Wahidah, tetapi kami juga akan menggugat secara Perdata bahkan juga Peradilan Tata Usaha Negara melalui masyarakat yang punya SHM ditanah sengketa.

Fenomena ini merupakan momok besar dimana sebagian besar masyarakat kurang mempercayai tentang keadilan lagi, tentu kami akan membela warga terdampak akibat Pengembalian Batas 2014 oleh oknum BPN sampai keadilan itu benar-benar ada,” tutup Badrul.

M. Hafidz Halim, S.H., salah satu anggota BASA dan Rekan, di tempat bersamaan mengatakan, Sungguh naif memang dalam Normatif Hukum yaitu terkait mensrea (niat jahat) menurutnya tidak bisa dibebankan kepada Wahidah terhadap Pasal 385 KUHP, namun janggalnya tetap dipaksakan terkait pidana Penyerobotan lahan, sementara Wahidah jelas memiliki tanah lebih lama tahun 1973 milik Alm. Murah bibinya berdasarkan alas hak Surat Tanah dan turun temurun.

“Di tahun 2013 telah menjual tanah kepada orang lain selanjutnya dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) di ketahui Kepala Desa dan Camat, sementara pelapor baru membeli dan melakukan pengembalian batas pada tahun 2014, itupun tanpa melibatkan pemilik SHM yang ada di antara tanah itu, sehingga terjadi tumpang tindih.

Apalagi di persambitan tanah Wahidah itu terdapat 6 SHM warga, juga ada jalan Raya, aneh memang jika harus perkara ini dipaksakan bahwa Wahidah yang harus bersalah. Tentu dampak sepertinya membuat kami terpanggil untuk melawan,” tutup Halim.

 

 

 

 

 

Laporan Redaksi : Aswad 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026 Berita
Berita

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026 Berita
Berita

PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.

Juni 25, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo

By Arieawan AryaJuni 29, 20263

Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo BONE SILSEL…

Kompak di Kehidupan, Juara di Lintasan! Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas Pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari

Juni 29, 2026

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo

Juni 29, 2026

Kompak di Kehidupan, Juara di Lintasan! Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas Pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari

Juni 29, 2026

Penuh Semangat dan Kekeluargaan, Polres Pangkep Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Jalan Santai

Juni 28, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.