Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak
  • Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.
  • Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros
  • Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?
  • Dandim 1421/Pangkep Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Gantung dan Jembatan Beton Garuda, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Warga
  • Kodam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Nasional, Kapoksahli Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Tingkat Nasional Secara Vicon
  • Kasdam XIV/Hsn Matangkan TMMD ke-129, Siapkan Program Berkualitas dan Raih Prestasi Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Monopoli Lahan Warga, Kepala Desa Parambambe Kec Galesong Menyulap Rumpung Bambu Menjadi Pembuatan Batu Bata Merah
Peristiwa

Monopoli Lahan Warga, Kepala Desa Parambambe Kec Galesong Menyulap Rumpung Bambu Menjadi Pembuatan Batu Bata Merah

Arieawan AryaBy Arieawan AryaOktober 11, 2024Updated:Oktober 11, 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Monopoli Lahan Warga, Kepala Desa Parambambe Kec Galesong Menyulap Rumpung Bambu Menjadi Pembuatan Batu Bata Merah

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, mencuat ke permukaan publik setelah adanya keluhan dan laporan warga selaku pemilik tanah, bahwa ia menguasai lahan milik warga seluas 0,54 are.

Lahan tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan batu bata merah setelah sebelumnya merupakan rumpun bambu. Tindakan ini menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi legalitas dan hak milik warga yang seharusnya dilindungi. Jum’at 11/10/2024.

Warga yang merasa dirugikan mulai bersuara, meminta keadilan dan klarifikasi terkait tindakan yang diambil oleh Kades.dan aparat pemerintah setempat, hingga meresahkan masyarakat

Banyaknya opini.masyarakat yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa dapat mengambil alih dan menjual lahan warga tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan yang jelas. Dugaan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pemerintah desa yang seharusnya berfungsi melindungi aset-aset masyarakat.

Anehnya lagi kepala Desa parambambe pernah mengundang Dg.Caya, untuk menandatangani berkas pernyataan kesepakatan kesalahpahaman, jadi semua warga yang bertanda tangan, dinyatakan bukan sebagai pemilik lahan tersebut Namun setelah Dg.Caya membaca dan mengamati isi dalam redaksi berkas itu, Dg.Caya selaku pemilik lahan langsung meninggalkan lokasi dimana P. Desa mengundangnya

Kades Parambambe, Kec Galesong Menguasai Lahan Warga yang diketahui bernama Dg.Caya, Seluas 0,54 Are Dan Telah Menjualnya kepada para pelaku.pembuat batu merah awalnya lahan itu, Dari Rumpung Bambu disulap Menjadi Pembuatan Batu Bata, dan itupun diketahui oleh Aparat Polsek serta perangkap Desa Dan Dusun,

Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP yakni tertuang dalam pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas mengenai tindakan penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. .

 

 

 

 

 

Laporan tim Investigasi (**/Arya) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Menagih Janji di Balik Pencarian Keadilan Sunyi: Mengapa Kasus Kematian Muja MH Masih Menggantung

Juni 12, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

By Arieawan AryaJuni 20, 20264

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak GERBANG INDONESIA…

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026

Semrawutnya Pasar Minggu: Siapa yang Diuntungkan dan Mengapa Penataan Tak Kunjung Tuntas?

Juni 19, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026

Ratusan Pendaftar Bakal Ramaikan Pesta Rakyat Lomba Balap Jolloro’ Mini Kapolres Maros Cup Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Juni 19, 2026

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

Juni 19, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.