GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Monopoli Lahan Warga, Kepala Desa Parambambe Kec Galesong Menyulap Rumpung Bambu Menjadi Pembuatan Batu Bata Merah
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, mencuat ke permukaan publik setelah adanya keluhan dan laporan warga selaku pemilik tanah, bahwa ia menguasai lahan milik warga seluas 0,54 are.
Lahan tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan batu bata merah setelah sebelumnya merupakan rumpun bambu. Tindakan ini menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi legalitas dan hak milik warga yang seharusnya dilindungi. Jum’at 11/10/2024.
Warga yang merasa dirugikan mulai bersuara, meminta keadilan dan klarifikasi terkait tindakan yang diambil oleh Kades.dan aparat pemerintah setempat, hingga meresahkan masyarakat
Banyaknya opini.masyarakat yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa dapat mengambil alih dan menjual lahan warga tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan yang jelas. Dugaan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pemerintah desa yang seharusnya berfungsi melindungi aset-aset masyarakat.
Anehnya lagi kepala Desa parambambe pernah mengundang Dg.Caya, untuk menandatangani berkas pernyataan kesepakatan kesalahpahaman, jadi semua warga yang bertanda tangan, dinyatakan bukan sebagai pemilik lahan tersebut Namun setelah Dg.Caya membaca dan mengamati isi dalam redaksi berkas itu, Dg.Caya selaku pemilik lahan langsung meninggalkan lokasi dimana P. Desa mengundangnya
Kades Parambambe, Kec Galesong Menguasai Lahan Warga yang diketahui bernama Dg.Caya, Seluas 0,54 Are Dan Telah Menjualnya kepada para pelaku.pembuat batu merah awalnya lahan itu, Dari Rumpung Bambu disulap Menjadi Pembuatan Batu Bata, dan itupun diketahui oleh Aparat Polsek serta perangkap Desa Dan Dusun,
Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP yakni tertuang dalam pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas mengenai tindakan penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. .
Laporan tim Investigasi (**/Arya)

