Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo
JAKARTA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– 13/6/2026.Gelombang polemik antara aktivisme mahasiswa dan otoritas negara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) 2025-2026, Tiyo Ardianto, yang menuai kontroversi usai melontarkan kritik keras terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pernyataan-pernyataan Tiyo di ruang publik, khususnya melalui media sosial, dinilai oleh sejumlah pihak telah melampaui batas kritik akademik dan memasuki wilayah yang dianggap tidak etis dalam etika bernegara. Kritik tersebut menyinggung gaya kepemimpinan Presiden yang disebut tidak mencerminkan kapasitas pengambil kebijakan strategis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan. Ia menilai bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika publik.
“Negara ini adalah negara hukum. Kritik boleh, bahkan perlu. Namun jika sudah mengarah pada penghinaan terhadap simbol negara, maka itu harus diuji secara hukum,” tegas Feri dalam keterangannya.
Sosok Tiyo Ardianto sendiri bukan figur biasa dalam lanskap gerakan mahasiswa. Ia dikenal sebagai mahasiswa program studi Filsafat UGM yang memiliki latar belakang pendidikan non-konvensional. Tiyo merupakan lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Omah Dongeng Marwah di Kudus, Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil menembus seleksi masuk UGM melalui jalur ijazah Paket C pada tahun 2021.
Aktivitasnya di dunia seni juga cukup menonjol. Ia dikenal aktif sebagai sutradara teater, aktor panggung, hingga penyair. Karakter ekspresif ini kemudian terbawa dalam gaya komunikasinya sebagai aktivis mahasiswa, yang cenderung frontal dan terbuka dalam menyampaikan kritik.
Namun, sejumlah tokoh nasional mulai angkat bicara. Pengacara Hotman Paris Huhapea secara terbuka meminta pihak kampus untuk melakukan evaluasi terhadap sikap dan pernyataan Tiyo. Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dalam membina karakter mahasiswa sebagai bagian dari elit intelektual bangsa.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault. Ia menilai bahwa garis tipis antara kritik dan penghinaan tidak boleh diabaikan, terlebih ketika menyangkut kepala negara sebagai simbol persatuan nasional.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa dinamika ini adalah bagian dari tradisi demokrasi yang sehat. Kampus, sebagai ruang intelektual, memang kerap menjadi tempat lahirnya kritik terhadap kekuasaan. Namun, pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah: sampai di mana batas kritik yang konstruktif, dan kapan ia berubah menjadi destruktif?

Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam berbagai kesempatan, dikenal sebagai figur yang terbuka terhadap kritik. Namun, dalam konteks stabilitas nasional dan konsolidasi pembangunan, serangan narasi yang dinilai melemahkan legitimasi kepemimpinan dianggap berpotensi menciptakan disorientasi publik.
Apalagi, di tengah berbagai program strategis nasional, mulai dari hilirisasi industri hingga penguatan kedaulatan ekonomi, pemerintah membutuhkan dukungan sosial yang solid, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
Polemik ini pada akhirnya menjadi cermin dari relasi kompleks antara kekuasaan dan gerakan mahasiswa. Di satu sisi, mahasiswa dituntut kritis. Di sisi lain, mereka juga diharapkan memiliki kedewasaan dalam menyampaikan pandangan.
Feri juga menilai, penting bagi semua pihak untuk kembali pada prinsip dasar demokrasi, kebebasan yang bertanggung jawab. Kritik harus berbasis data, argumentatif, dan tidak menjurus pada delegitimasi personal.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak objektif, bukan represif. Sementara institusi kampus perlu memperkuat pembinaan etika komunikasi publik bagi mahasiswanya.
Dalam negara demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan bukanlah ancaman, melainkan energi untuk perbaikan. Namun ketika narasi berubah menjadi polarisasi ekstrem, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga stabilitas bangsa.
Kasus ini masih berkembang. Publik kini menunggu, apakah ini akan berujung pada proses hukum, sanksi akademik, atau justru menjadi momentum refleksi nasional tentang arah kebebasan berpendapat di Indonesia.
Laporan dipublish (Redaksi/red)

