Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan .

Juni 30, 2026

Penghargaan atas Dedikasi, Kapolres Pangkep Pimpin Upacara Korps Raport Personel Periode 1 Juli 2026

Juni 30, 2026

Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Dominasi Podium HUT Bhayangkara Ke-80, Borong Prestasi di Lomba Lari Polda Sulsel

Juni 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan .
  • Penghargaan atas Dedikasi, Kapolres Pangkep Pimpin Upacara Korps Raport Personel Periode 1 Juli 2026
  • Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Dominasi Podium HUT Bhayangkara Ke-80, Borong Prestasi di Lomba Lari Polda Sulsel
  • Menuju Seleksi Pusat dan Wujudkan Pemimpin Berkarakter, Pangdam XIV/Hsn Ingatkan Calon Taruna Tolak Mafia Werfing
  • Tak Kenal Lelah, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Kembali Persembahkan Prestasi di Claro Makassar Run 2026
  • Program “Mannennungeng” UKM KPI Unhas Raih Dukungan Penuh Pemerintah Desa dan Kecamatan Barebbo
  • Kompak di Kehidupan, Juara di Lintasan! Pasangan Atlet Kodam XIV/Hsn Raih Emas Pada Ajang Damai Half Marathon 2026 di Kendari
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Tangkap dan Adili Mafia Tanah Pembebasan Lahan Hak Ulayat Masyarakat Adat Pada Area Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area
Peristiwa

Tangkap dan Adili Mafia Tanah Pembebasan Lahan Hak Ulayat Masyarakat Adat Pada Area Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 6, 2024Tidak ada komentar23 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

LUWU RAYA SULAWESI SELATAN GERBANG INDOESIA TIMUR NEWS.COM ——–  Luwu Raya adalah daerah primadona investasi untuk industri pertambangan di Sulawesi Selatan. Investasi seharusnya bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun realisasinya kerap tersendat oleh tantangan yang bersifat lokal, tanah menjadi salah objek yang berbagai kepentingan hadir didalamnya. Alhasil, tak jarang praktek-praktek jahat karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum muncul. Salah satunya berkaitan dengan mafia tanah, bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Mafia tanah sendiri tidak bisa dipisahkan dari lemahnya perlindungan negara terhadap tanah warga negara dan sumber daya lainnya. Kewajiban negara dan legitimasi kepemilikan tanah oleh warga negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan tersebut mewajibkan negara untuk memberi rasa aman terhadap pemilik tanah.

Tentunya khusus terkait pembebasan lahan hak ulayat masyarakat adat pada area kontrak karya PT Masmindo dwi Area didesa Rante Balla, kecamatan Latimojong, kabupaten Luwu Sulsel.

Lahan hak-hak ulayat didalam area kontrak karya sudah diklaim oleh berbagai pihak dengan cara menerbitkan alas hak tanah baik dalam bentuk sertifikat dan surat keterangan tanah (SKT) maupun dalam bentuk alas hak jenis lainnya.

Masyarakat adat Rante Balla-Latimojong sudah ada dari sejak ribuan tahun yang lampau. Sedangkan PT. Masmindo Dwi Area baru memiliki dokumen perjanjian kontrak karya sejak 19 Januari1998. Kontrak karya itupun masih produk rezim pemerintahan orde baru dengan menyisahkan segala kontroversi yang ditimbulkannya,” “Jadi tidak ada alasan bagi pihak management pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area untuk tidak menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat yang berlokasi di dalam area kontrak karya tersebut.

Menurut mulyadi SH ketua bidang hukum dan insvestigasi Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) pembebasan lahan kontrak karya PT Masimindo Dwi Area banyak menimbulkan praktek-praktek mafia tanah.

Seperti diketahui bersama oknum mantan kepala desa Rante Balla yang diduga melakukan praktek mafia tanah , mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu. Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik, menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks

Mulyadi SH, menyampaikan bahwa kami menghargai proses hukum namun kami juga akan mengawal kasus ini dan meminta pihak aparat penegak hukum terkhusus Polda sulawesi selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan aparat penegak hukum berkomitmen membentuk tim satgas mafia tanah/ pungli untuk melakukan gelar perkara khusus/penyelidikan menyuluruh terkait kasus mafia tanah yang ada di desa Rante Balla kecamatan Latimojong Luwu agar praktek praktek mafia tanah ini dapat diusut tuntas sampai keakar akarnya

Agar keterlibatan keterlibatan oknum mafia tanah di pembebasan lahan kontrak karya pt Masmindo Dwi Area dapat terbongkar dan diusut dengan tuntas dan tentunya praktek mafia tanah ini sudah menjadi perhatian khusus pemerintahan Indonesia untuk menindak tegas praktek-praktek mafia tanah.

Kami juga akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa kedepannya di Polda Sulawesi Selatan untuk menyikapi persoalan praktek-praktek mafia tanah dipembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang kami duga melibatkan oknum-oknum pemangku kepentingan didalamnya.

Mulyadi dengan tegas mengatakan praktek mafia tanah ini melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah tersebut.
Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.

Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana.

Praktek-praktek mafia tanah pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area ini ini bukan lagi isu lokal
Sulawesi Selatan tapi harus menjadi perhatian isu nasional , seperti ketahui bersama dampak pertambangan dapat menimbulkan hal positif bagi masyarakat terkait kesejahteraan

Namun dibalik juga itu dapat menimbulkan hal negatif bagi masyarakat itu seperti bencana alam dan kerusakan lingkungan, seperti bencana banjir di kabupaten Luwu yang baru terjadi diduga kuat dampak dari pertambangan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area, PT masmindo juga harus melakukan reklamasi pertambangan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan

Agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan. ini menjadi PR besar pemerintah kabupaten Luwu, apakah hadirnya PT Masmindo Dwi Area dikabupaten Luwu sebagai berkah atau bencana bagi masyarakat Luwu kedepannya.

 

 

 

 

 

Laporan tim redaksi : Nindar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,741

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan .

By Edy Hadris JurnalisJuni 30, 202612

Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan . SANGALLA SELATAN TANA TORAJA…

Penghargaan atas Dedikasi, Kapolres Pangkep Pimpin Upacara Korps Raport Personel Periode 1 Juli 2026

Juni 30, 2026

Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Dominasi Podium HUT Bhayangkara Ke-80, Borong Prestasi di Lomba Lari Polda Sulsel

Juni 29, 2026

Menuju Seleksi Pusat dan Wujudkan Pemimpin Berkarakter, Pangdam XIV/Hsn Ingatkan Calon Taruna Tolak Mafia Werfing

Juni 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gotong Royong Bukti Kepedulian Masyarakat Dusun To’Pantan Kecamatan Sangalla Selatan .

Juni 30, 2026

Penghargaan atas Dedikasi, Kapolres Pangkep Pimpin Upacara Korps Raport Personel Periode 1 Juli 2026

Juni 30, 2026

Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Dominasi Podium HUT Bhayangkara Ke-80, Borong Prestasi di Lomba Lari Polda Sulsel

Juni 29, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,741
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.