LUWU RAYA SULAWESI SELATAN GERBANG INDOESIA TIMUR NEWS.COM ——– Luwu Raya adalah daerah primadona investasi untuk industri pertambangan di Sulawesi Selatan. Investasi seharusnya bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun realisasinya kerap tersendat oleh tantangan yang bersifat lokal, tanah menjadi salah objek yang berbagai kepentingan hadir didalamnya. Alhasil, tak jarang praktek-praktek jahat karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum muncul. Salah satunya berkaitan dengan mafia tanah, bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.
Mafia tanah sendiri tidak bisa dipisahkan dari lemahnya perlindungan negara terhadap tanah warga negara dan sumber daya lainnya. Kewajiban negara dan legitimasi kepemilikan tanah oleh warga negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan tersebut mewajibkan negara untuk memberi rasa aman terhadap pemilik tanah.
Tentunya khusus terkait pembebasan lahan hak ulayat masyarakat adat pada area kontrak karya PT Masmindo dwi Area didesa Rante Balla, kecamatan Latimojong, kabupaten Luwu Sulsel.
Lahan hak-hak ulayat didalam area kontrak karya sudah diklaim oleh berbagai pihak dengan cara menerbitkan alas hak tanah baik dalam bentuk sertifikat dan surat keterangan tanah (SKT) maupun dalam bentuk alas hak jenis lainnya.
Masyarakat adat Rante Balla-Latimojong sudah ada dari sejak ribuan tahun yang lampau. Sedangkan PT. Masmindo Dwi Area baru memiliki dokumen perjanjian kontrak karya sejak 19 Januari1998. Kontrak karya itupun masih produk rezim pemerintahan orde baru dengan menyisahkan segala kontroversi yang ditimbulkannya,” “Jadi tidak ada alasan bagi pihak management pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area untuk tidak menghormati hak-hak ulayat masyarakat adat yang berlokasi di dalam area kontrak karya tersebut.
Menurut mulyadi SH ketua bidang hukum dan insvestigasi Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) pembebasan lahan kontrak karya PT Masimindo Dwi Area banyak menimbulkan praktek-praktek mafia tanah.
Seperti diketahui bersama oknum mantan kepala desa Rante Balla yang diduga melakukan praktek mafia tanah , mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu. Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik, menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks
Mulyadi SH, menyampaikan bahwa kami menghargai proses hukum namun kami juga akan mengawal kasus ini dan meminta pihak aparat penegak hukum terkhusus Polda sulawesi selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan aparat penegak hukum berkomitmen membentuk tim satgas mafia tanah/ pungli untuk melakukan gelar perkara khusus/penyelidikan menyuluruh terkait kasus mafia tanah yang ada di desa Rante Balla kecamatan Latimojong Luwu agar praktek praktek mafia tanah ini dapat diusut tuntas sampai keakar akarnya
Agar keterlibatan keterlibatan oknum mafia tanah di pembebasan lahan kontrak karya pt Masmindo Dwi Area dapat terbongkar dan diusut dengan tuntas dan tentunya praktek mafia tanah ini sudah menjadi perhatian khusus pemerintahan Indonesia untuk menindak tegas praktek-praktek mafia tanah.
Kami juga akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa kedepannya di Polda Sulawesi Selatan untuk menyikapi persoalan praktek-praktek mafia tanah dipembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang kami duga melibatkan oknum-oknum pemangku kepentingan didalamnya.
Mulyadi dengan tegas mengatakan praktek mafia tanah ini melibatkan sekelompok orang untuk memiliki ataupun menguasai tanah tersebut.
Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.
Praktik mafia tanah telah menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Pasalnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran atau onrechtmatige daad yang masuk kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) juga menyebutkan terkait pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian dapat dijatuhi hukuman pidana.
Praktek-praktek mafia tanah pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area ini ini bukan lagi isu lokal
Sulawesi Selatan tapi harus menjadi perhatian isu nasional , seperti ketahui bersama dampak pertambangan dapat menimbulkan hal positif bagi masyarakat terkait kesejahteraan
Namun dibalik juga itu dapat menimbulkan hal negatif bagi masyarakat itu seperti bencana alam dan kerusakan lingkungan, seperti bencana banjir di kabupaten Luwu yang baru terjadi diduga kuat dampak dari pertambangan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area, PT masmindo juga harus melakukan reklamasi pertambangan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan
Agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan. ini menjadi PR besar pemerintah kabupaten Luwu, apakah hadirnya PT Masmindo Dwi Area dikabupaten Luwu sebagai berkah atau bencana bagi masyarakat Luwu kedepannya.
Laporan tim redaksi : Nindar

