Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

April 21, 2026

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan
  • Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
  • Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis
  • Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi
  • Setiap Kehidupan Memiliki Sisi Yang Berarti, Begitupun Benda Petuah Pusaka. Yang Memiliki Jejak Denyut
  • Kasat Polairud Polres Pangkep Turun Langsung ke Pesisir, Ajak Nelayan Jaga Ekosistem Laut dan Kebersihan Pantai
  • Polsek Mandalle Hadir di Tengah Warga, Pengamanan Hajatan Pernikahan Wujud Pelayanan Prima Kepolisian
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Keluarga Almarhum Virendy, Kecewa, Dengan Tuntut 8 Bulan Penjara Oleh Terdakwa, Jaksa Terkesan Abaikan Banyak Fakta Dalam Persidangan
HUKRIM

Keluarga Almarhum Virendy, Kecewa, Dengan Tuntut 8 Bulan Penjara Oleh Terdakwa, Jaksa Terkesan Abaikan Banyak Fakta Dalam Persidangan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 17, 2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Tagline ‘Justice For Virendy’ (Keadilan untuk Virendy) yang sejak Januari 2023 digaungkan kalangan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin bersama keluarga besar almarhum, kini realisasinya diserahkan sepenuhnya kepada hati nurani majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang mengadili perkara kematian mahasiswa Arsitektur FT Unhas dan putra seorang wartawan senior di Makassar.

Harapan untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio, SH di depan sidang, Senin (15/07/2024) kemarin, diungkapkan kakak kandung Virendy, yakni Viranda Novia Wehantouw yang didampingi ibunya, Ny Femmy Lotulung dan kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (17/07/2024) di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

Sebagaimana dikemukakan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Maros yang diketuai Alatas, SH pada bagian akhir surat tuntutannya setebal 43 halaman, menuntut majelis hakim PN Maros menyatakan kedua terdakwa kasus kematian Virendy yakni Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang mati).

Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim yang pada persidangan kemarin dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH menggantikan posisi Khairul, SH, MH, Ketua PN Maros yang kini pindah tugas sebagai Ketua PN Kediri, menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, serta memerintahkan agar keduanya segera dimasukkan kedalam tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, jaksa menuntut pula kepada majelis hakim untuk membebankan kedua terdakwa membayar restitusi (ganti kerugian) sebesar Rp 118.040.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada keluarga almarhum Virendy yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – Republik Indonesia (LPSK RI), dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti berupa sejumlah surat yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas agar tetap terlampir dalam berkas perkara, sementara 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah (milik almarhum Virendy) dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Dalam mengajukan tuntutan pidananya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas (9-15 Januari 2023). Sebelum meninggal dunia, korban sudah drop dan mengeluh sakit, namun para terdakwa masih memaksakan korban untuk melanjutkan kegiatan.

Selanjutnya, kedua terdakwa bukannya langsung mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, tetapi sebaliknya terdakwa Ibrahim justru menyuruh terdakwa Farhan pergi ke Camp 5 mencari motor. Setelah mendapat motor dan kemudian mengevakuasi korban ke Camp 5. Padahal kedua terdakwa mengetahui tidak ada tenaga medis ataupun tenaga kesehatan di Camp 5 yang dapat memberikan pertolongan kepada korban.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan sementara menjalani pendidikan serta belum pernah dihukum. Jaksa juga menyebutkan bahwa korban mendapat izin orang tua untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan dikemukakan pula jika Virendy mengidap penyakit bawaan saat mengikuti Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

Tidak Mencerminkan Keadilan

Menyikapi tuntutan pidana terhadap terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir serta beberapa poin dalam pertimbangan hukum yang diuraikan jaksa penuntut umum, Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor di kepolisian atas kematian adiknya, di depan sejumlah awak media mengaku sangat kecewa berat mendengar tuntutan hukuman yang sama sekali tidak mencerminkan keadilan hukum dan terkesan adanya keberpihakkan serta dugaan berupaya menyembunyikan pengungkapan pelaku-pelaku yang diduga terlibat penganiayaan/kekerasan maupun tindak pidana lainnya.

“Inikah bentuk keadilan buat nyawa adik saya ? Ancaman pidana dari Pasal 359 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, tapi kok jaksa hanya menuntut hukuman 8 (delapan) bulan penjara ? Ada apa yah ? Saat ini saya bersama saudara-saudara kandungku, dan juga keluarga besar kami dimana saja berada, serta adik-adik mahasiswa yang sejak awal selalu mensupport dan berjuang bersama dalam upaya menguak misteri terenggutnya nyawa Virendy secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya, hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan majelis hakim PN Maros untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan bersesuaian hukum,” ucap Viranda dengan suara terisak sedih.

Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan keberpihakkan jaksa yang dimaksudkannya, sarjana akuntansi jebolan Universitas Fajar Makassar ini memaparkan satu contoh, yakni dalam berkas surat tuntutan mulai dari awal hingga bagian akhir, jaksa berulang kali menyimpulkan dan menyebutkan jika Virendy mengidap penyakit bawaan dan bahkan secara tegas menyatakan jenis penyakit Asma. Sementara fakta di persidangan sangat bertentangan dengan kesemua alibi dan kesimpulan serta pernyataan yang dikemukakan jaksa.

“Apakah pak jaksa tidak ingat lagi pengakuan salah seorang peserta diksar yang diperiksa sebagai saksi di persidangan Rabu 20 Maret 2024 ? Saat itu saksi membantah kebenaran keterangannya di BAP Kepolisian yang menerangkan dirinya yang memberikan obat penyakit Asma kepada Virendy saat sudah dalam kondisi drop. Saksi tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa obat yang disebutkannya adalah obat Asma itu adalah kesimpulannya sendiri dan dia sebenarnya tak mengetahui obat apa yang diberikannya,” ujar Viranda.

Kemudian, lanjut Viranda, jika jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Virendy mengidap penyakit bawaan, nah apakah jaksa tidak mencatat keterangan kedua terdakwa (sidang 26 Juni 2024) maupun saksi dari TBM Ners (sidang 5 Juni 2024) ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang secara tegas menyatakan dari 11 peserta yang mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti kegiatan diksar, hanya 2 orang peserta yakni Airlangga dan Raditia yang disebutkan terdeteksi memiliki riwayat penyakit bawaan, sementara Virendy dinyatakan kesehatannya normal dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan.

“Sepengetahuan kami sekeluarga, Virendy tidak pernah menderita penyakit kronik apalagi Asma sebagaimana yang diumbarkan segelintir pihak dalam upaya menggiring opini publik untuk membungkam fakta sesungguhnya. Satu hal lagi, adik saya saat mengikuti diksar tersebut tidak membawa obat penyakit Asma. Viren hanya membawa beberapa jenis obat yang tercentang di blangko daftar perlengkapan dan obat-obatan yang harus dibawa peserta. Nah coba lihat kembali daftar itu, kolom obat penyakit Asma kan tidak tercentang. Jadi ngapain Virendy membawa obat penyakit itu sementara dia tidak pernah mengidap penyakit tersebut. Lagi pula obat-obat yang dibawa Virendy, semuanya disiapkan oleh ibu saya,” paparnya dengan nada emosional.

Kelalaian Atau Kesengajaan ?

Terhadap materi tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, juga turut angkat bicara memberikan tanggapan dan penilaiannya. Menurutnya, jika jaksa berpendapat kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaiannya/kealpaannya mengakibatkan orang mati), itu berarti atau sama saja bahwa jaksa penuntut umum telah mengabaikan banyak fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa terkesan sama sekali mengabaikan pembuktian unsur pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP (karena kesengajaan mengakibatkan orang mati). Sementara jika mengacu kepada keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang secara tegas di persidangan Rabu 29 Mei 2024 menyatakan bahwa peristiwa pidana dalam kasus kematian Virendy adalah perbuatan kesengajaan.

“Ketika menjawab serentetan pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa, kan terdengar jelas saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH menyatakan pendapatnya bahwa tindak pidana pada peristiwa kematian Virendy ini bukan perbuatan kelalaian, tetapi perbuatan kesengajaan,” kata Yodi mengutip kembali keterangan saksi ahli pidana tersebut.

Bahkan, tambah pengacara muda ini, sang kriminolog wanita itu memberikan beberapa ilustrasi sebagai contoh untuk menguatkan pendapat hukumnya. Antara lain, ketika dokter umum dan dokter spesialis bedah melakukan operasi terhadap seorang pasien. Nah jika dokter umum melakukan operasi dan pasiennya meninggal dunia, itu adalah perbuatan kesengajaan, sebab bersangkutan tidak punya kompetensi di bidang bedah. Sementara jika dokter spesialis bedah melakukan operasi dan pasiennya meninggal, ini adalah perbuatan kelalaian/kealpaan karena kurang hati-hati.

Di depan sejumlah wartawan, Yodi juga mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada majelis hakim untuk menyatakan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah, dirampas untuk dimusnahkan. “Kan baju kaos itu milik almarhum Virendy, kok harus dirampas untuk dimusnahkan ? Apakah baju kaos tersebut masuk kategori barang terlarang atau ilegal ? Seharusnya kan dikembalikan kepada keluarga almarhum untuk disimpan sebagai kenangan, atau tetap terlampir dalam berkas perkara buat kepentingan kelanjutan pengembangan perkara,” tandasnya.

Sidang pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum ini turut dihadiri Viranda (kakak almarhum dan saksi pelapor kasus ini), Ny Femmy Lotulung (ibu almarhum), Yodi Kristianto, SH, MH (kuasa hukum keluarga), dan Dr. Ir. Muhammad Zainal Altim, ST, MT (kerabat dekat keluarga). Sedangkan ayah almarhum, James Wehantouw tak tampak hadir dan diperoleh informasi bersangkutan sedang berada di Tarakan menghadiri pesta pernikahan putra kedua dari Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Sidang kasus ini dikabarkan akan dilanjutkan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari kedua terdakwa.

 

 

 

 

 

Laporan ** tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

Dadong Diduga Pelaku Penganiayaan Operator SPBU di Pinrang Masih Berkeliaran, Polisi Didesak Bertindak

April 13, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Team LBH Tombak Keadilan, Menuntut Tindak Lanjut Tegas atas Laporan Asusila di Polrestabes Makassar

Maret 29, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Ketua LBH Tombak Keadilan Mengecam Keras Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Dan Mendesak Penegakan Hukum Berpihak Pada Korban.

Maret 28, 2026 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,474

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,138

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Sorotan

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

By Arieawan AryaApril 21, 202693

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM…

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

April 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Diduga Lurah Bontolebang Manipulasi Surat Keterangan di Tengah Palu Hakim Pengadilan

April 21, 2026

Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur

April 21, 2026

Instruksi Tegas, Pangdam XIV/Hsn Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP dan Jembatan Perintis

April 20, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,474

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,138

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.