BONE SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Terkait Penimbunan BBM Subsidi, Jenis Solar yang beredar sebelumnya yang dikutif oleh salah satu media online Jendelasatu.com, menuai sorotan kinerja pihak Kapolsek Kajuara, dan Polres Bone, yang tidak koperatif, padahal ini merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara.
‘ Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dilakukan oleh seorang Warga berinisial (A) di Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. berawal dari laporan seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media
” Sementara bagi para penimbun BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
” Sementara Kapolsek Kajuara, IPTU. Andi, Amir, pada saat dihubungin, oleh awak media, mengatakan sudah mengintruksikan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Namun pada saat dikonfirmasi kembali terkait hasil pengecekan Personil Polsek Kajuara, pada Kamis, (15/12/22), Kapolsek IPTU. Andi Amir, tidak memberikan keterangan
IPTU. Andi Amir, yang terus dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pribadinya hanya melihat chat konfimasi, awak media tersebut, namun tidak memberikan tanggapan.
“Bahkan, saat ditelfon berkali kali melalui via selulernya, IPTU. Andi Amir, juga tidak memberikan tanggapan.
Dalam Surat Edaran nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sangat jelas perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur dijelaskan bahwa Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer.dan Penimbung
“motif pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar, di pengepul atas surat isin yang digunakan untuk para nelayan, padahal cuma akal akalan saja, agar dipermudahkan untuk melakukan pembelian pengisian lewat jerigen di Salah satu spbu di Kabupaten Sinjai dan dikumpulkan di belakang Rumah yang di sinyalir mafia BBM yakni (A) warga Desa Bulu Tanah
Setelah dikumpulkan di Belakang Rumah A, pelaku diduga menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, ke Daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut warga (A) yang selaku penimbung dengan Dalih mengaku kerap kali memberikan uang kepada oknum Wartawan.“ dan ada beberapa bukti photonya pada saat saya berikan uang. makanya saya angkat dilembagaku
Akan tetapi bukan berarti, demikian pelaku penimbunan bisa lepas dari jeratan hukum, apabila, pihak kepolisian serius, untuk menindaki kasus ini Jelasnya
Laporan Tim Crew Media Git : Arya

