MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Salah warga Jalan Sabutung No.20 Keluruhan Gusung Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, melaporkan kasus Tindak Pidana penipuan dan pengelapan, yang menimpah dirinya dimako Polsek Tallo (08)
Nur Erika Seorang Ibu Rumah Tangga korban penipuan dan penggelapan rentenir, yang diketahui bernama (RIA), merupakan warga Jalan Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa Kec Tallo.
Kejadian ini berawal pada saat meminjam uang dengan mengadaikan Satu Unit Motor Yamaha Fino dengan Nopol DD 5451 UC, Miliknya dengan nomor mesin E3RE 2622447, “dan No.Rangka MH 3 SE 88DO KJ 194925, sebesar 3 Juta Rupiah dengan bunga % 150 Ribu persatu Jutanya, dengan total yang harus ditebus 3,450,000
Menurut Erika sekaku korban, dirinya pada saat itu, kepepet butuh dana, Akhirnya saya gadaikan motorku kepada ibu RIA, Sejak Bulan Mei, lalu tepat memasuki satu bulan, yakni bulan Juni, kami ingin tebus, sekalian dengan bunganya,, Namun terduga pelaku (RIA), Berada di kota Surabaya,
Akhirnya bulan Juli baru tercapai kami tebus sebesar 3,450 000, namun setelah kami tebus kami minta motorku. mana motorku ibu Ria, alasannya ada yang pakai,dan sampai sekarang, sudah memasuki bulan Desember belum dikasih muncul juga, padahal sudah kami tebus

Setiap kami minta itu motor, termasuk uang tebusan yang kami berikan, selalu mengelak dan bersembunyi tidak mau ditemui dengan seribu macan alasan , kesannya tidak ada etika baiknya lagi
Terpaksa kami laporkan karna tidak bisa lagi kami kasih toleransi, dan saya harap pihak berwajib Polsek Tallo agar koperatif menanggapi laporan kami karna kami sangat dirugikan, harap korban Nur Erika

