Unit Resmob Polres Parepare Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
PAREPARE SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – –Unit Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 28 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Parepare dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi Kejadian Pada hari Kamis, Tanggal 10 April 2025, Sekitar pukul 10.45 WITA. Bertempat di Jl. Andi mappatola (Warung Padang Salero Minang) Kel. ujung Sabbang Kec. Ujung, Kota Parepare. Pelapor An. K W
Adapun motif dari Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara ia menjadi karyawan di Toko rumah makan Padang kemudian mengambil tabung gas dan beras secara bertahap kemudian menghilang setelah melakukan pencurian tersebut.
Adapun korban R P (33), Wiraswasta warga Jl. Andi mappatola Kel. ujung Sabbang Kec. Ujung, Kota Parepare.
Pada hari Sabtu, Tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Bertempat di Jl. KS. Tubun Polresta Mamuju Sulbar terduga pelaku berinisial M G (29),Karyawan swasta warga Turumpakkae Kel. Liu Kec. Majauleng, Kab. Wajo.
Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana PENCURIAN dengan cara awalnya pelapor meninggalkan warung untuk bekerja dicabang warung lain, lalu sekitar pukul 21.30 Wita pelapor kembali ke warung dan mendapati tabung gas Elpiji 3Kg berjumlah 9 (sembilan) buah dan beras 5 (lima) karung isi 25 Kg sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.100.000,-(empat juta seratus ribu rupiah).
Berdasarkan Kejadian tersebut, Atas arahan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP MUH AGUS PURWANTO, SH, MH. Melalui Kanit Resmob Polres Resmob AIPTU BENNY HASAN, Melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku Sekarang diamankan Oleh Tim Pithon Resmob Polresta Mamuju, Setelah itu anggota langsung menuju ke Polresta Mamuju untuk melakukan kordinasi dan selanjutnya Lel. MUHAMMAD GUSTAN ALS RUSLAN Serahkan ke polres Parepare guna interogasi lebih lanjut.
Adapun hasil interogasi Lel. M G ALS R mengakui dan membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pencurian tersebut. Lel. M G ALS R menerangkan bahwa ia melakukan Pencurian tersebut karena ia mengetahui korban Pulang Kampung dan tidak berada di rumah selama kurang lebih 2 Minggu sehingga ia mengambil tabung gas 3 Kg dan beras tersebut secara berulang kali dan menjual barang itu di Market Place Aplikasi Facebook dan toko campuran di Kota Parepare. Selanjutnya Lel. M G ALS R menerangkan bahwa hasil dari menjual tabung gas dan beras tersebut ia gunakan untuk membeli sepasang baju dan celana kemudian sisanya ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti 1 (satu) lembar baju dan1 (satu) lembar celana jeans
Adapun langkah yang diambil oleh pihak kepolisian adalah Melakukan penyelidikan, Mengamankan pelaku, Mengintrogasi pelaku
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA