Tim Resmob Polres Sinjai Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Di Bawah Umur.
SINJAI SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 28 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sinjai dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya pada hari Senin 28 Maret 2025 pukul 18:59 Wita, Di Jl. Mongsidi, Kel. Bentenge, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba
Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai BRIPKA ANDI MAPPARUMPA, SH. Diback up tim Resmob Polres Bulukumba Dipimpin langsung oleh DANTIM resmob polres Bulukumba AIPTU USMAN Berhasil Mengamankan Pelaku tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di bawah Umur.
Adapun pelapor N Binti K(35 Thn), Karyawan Swasta warga Jln KH Ahmad Dahlan Kel Binngere Kec. Sinjai Utara Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai bersama Korban N A (14 Thn) Pelajar warga Dusun Balimengko, Desa Songing, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai. Beserta saksi A N (14 Thn) Pelajar warga Dusun Balemengko Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai melaporkan terduga pelaku A Bin K (28 thn ) warga Dusun Balimengko, Desa Songing, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.Sedangkan hubungan korban dengan diduga pelaku masih keluarga atau kemenakan.Adapun waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Baimengko Desa Songing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai.
Adapun motif Pelaku menyetubuhi Korban karena hawa nafsu.Akibat kejadian tersebut Korban Mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut.
Adapun kronologis kejadiannya Bahwa pada hari dan tanggal kejadian tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan kronologis sebagai berikut yakni berawal dari saya menerima telefon dari Korban N A bahwa saya dipaksa di lepas baju dan celana baru dimasukkan alat kelaminnya di kemaluanku kemudian saya bertanya lagi kepada korban bahwa siapa yang kasih begitu kemudian Korban berkata kepada saya ‘Pace A setelah itu saya keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan tentang pelaku Tindak Pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ( ANAK KANDUNG ) kemudian Tim Resmob Polres Sinjai Mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku berada di Jl.Bakri, Kel. Bentenge, Kec. Ujung Bulu,Kab. Bulukumba, kemudian Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan tim resmob Bulukumba dan berhasil mengamankan Lel.Azman Tanpa Perlawanan.
Adapun Hasil Interogasi Lel.A Mengakui awal persetubuhan terjadi dikarenakan hawa nafsu, Lel. A Mengakui Timbul hawa nafsu setelah menemani korban tidur di kamarnya, Lel. A Mengakui Menyetubuhi korban sebanyak 5 (Lima) kali.
Adapun Tindakan kepolisian yang telah dilakukan :melakukan Penyelidikan.mengamankan terduga Pelaku. selanjutnya menyerahkan Terduga Pelaku ke Penyidik Guna Proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA