MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Tim penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kanwil BPN Sulsel terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan Pembayaran ganti rugi lahan di proyek starategis Nasional Bendungan Pasalloreng, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejati telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan.
Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejari Sulsel, telah melakukan Penggeledahan sesuai berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023
Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetami (31/10/2023)

Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, pertama di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan kedua di kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa.” Kata Soetarmi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan serentak itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 Bundel Dokumen di kantor Wilayah BPN Sulsel, sementara di kediaman tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti lainnya.” Tambah Soetarmi.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini
Dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (GS).
Laporan : (**/rls/nindar)

