Tim Jatanras Polres Gowa berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 26 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di Julubori, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota. Makassar, telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan laporan kepolisian maka Tim Jatanras Polres Gowa bergerak cepat untuk mencari pelaku. Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Pada tanggal 19 April 2024, di Jl. Usman Salengke, Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Adapun korban R H, 41 tahun,GURU, warga Jl. Usman Salengke, Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa melaporkan terduga pelaku MRSN, 20 Tahun, warga Jl. Hos Cokroaminoto No. 35, Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa. Sedangkan saksi ada 2 yakni HRDSYH, 36 Tahun,SWASTA warga Antang, Kec. Manggala, Kota. Makassar. Saksi kedua YLN, 49 Tahun, mengurus Rumah Tangga, warga Jl. Usman Salengke, Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Adapun modus dari Pelaku mengambil barang milik orang lain dengan cara memanfaatkan situasi.Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun kronologis kejadiannya Bahwa benar Telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dengan kronologis sbb : Awalnya korban menyimpan 1 (satu) buah dompet warna Abu-abu miliknya di dalam Tas yang digantung dibelakang pintu kamar kemudian di duga mengambil Kartu ATM Bank BRI millik korban yang ada di dalam Dompet milik korban tersebut den kemudian di gunakan untuk menarik untuk uang tunai di ATM Bank BRI sebesar Rp 1.250.000, (satu juta dua ratus lima piluh ribu rupiah) yang ada di Rekening korban dengan pengambilan secara bertahap, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp 1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan merasa keberatan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowe guna proses hukum Lebih Lanjut.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh infomasi bahwa terduga para pelaku Pencurian dengan pemberatan berada di Julubori, Kel. Antang, Kec. Manggala, Kota. Makassar. Selanjutnya Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA ISKANDAR P , S.H., M.H. bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Terduga pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Mako polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.Sedangkan tindakan yang diambil dari pihak kepolisian adalah mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap korban & saksi. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

