MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Terkait kematian korban MAA (18) thn, yang diketahui merupakan warga, yang berdomisil di Jalan kandea 3 Lorong 2 Orw 004/ Ort 001 Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo,” Dari Pihak keluarga korban tidak menerimah,” ulah perilaku oknum anggota kepolisian Polrestabes makassar, yang terkesan Arogan bertindak, terhadap korban penganiayaan yang menyebabkan kematian
Tim kuasa Hukum Bain Ham yang mendampingi pelaporan orang tua korban dikabig Propam Polda Sul Sel Termasuk pelaporan di Spkt terkait peristiwa, pelanggaran Disiplin kode etik profesi polri, pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, menuntut oknum terkait aparat polri kepolisian polrestabes Makassar, dengan pasal berlapis Yakni : pasal 340 Subsider 338, Juncto 170, 354, 351,ayat 3 Senin Dinihari 16/05/2022.
Menurut orang tua korban, melaporkan ke 7 anggota polri yang bertugas di polrestabes makassar, karna ada kejanggalan, pada tubuh jenasah, anaknya, karna pada saat mengatahui, bahwa anaknya telah meninggal, ” Oknum anggota pihak kepolisian, berupaya menutupi, dan menghalangi pada saat ingin masuk kedalam kamar jenasah, ada kesan mengulur waktu, dan mempersulit keluarga korban,
Tim PH, Arni Jonathan S.H C.LA bersama Sya’ban Sartono S.H C.LA Dan beberapa rekan lain dari PERADMI BRIGADE 83 BAIN HAM, berharap kepada pihak polda sul sel, serta mabes polri, agar kasus ini, mendapat perhatian khusus dikalangan kepolisian, untuk kembali mengevaluasi kinerjanya sebagai selaku penegak hukum, dan pengayom masyarakat, sesuai standar operasional, yang menjunjung tinggi hukum di negri ini, dan menghargai setiap Hak Asasi Manusia, untuk, dapat menyelesaikan masalah melalui lidik, sidik dan penyelidikan melalui hasil dari BAP
Bukan dengan cara cara kekerasan seperti yang di alami korban, dengan luka lebam dibeberapa bagian tubuh, dan yang lebih Vital pada bagian belakang kepala, terdapat luka memar. serta benjolan dan telinga mengeluarkan darah
Ditambahkan, Kami dari Tim PH bersama rekan rekan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan akan melakukan Auotopsi, untuk lebih jelasnya mengungkap dan membuktikan sebab akibat kematian korban
Sementara dari pihak kapolrestabes dalam jumpa persnya bahwa ke 7 Oknum personil kepolisian polrestabes dan satu diantara salah seorang perwira sudah terperiksa dikabig Propam.polda sul sel kemudian cuma 6 orang dinyatakan dalam lidik satu orang hanya sebatas diambil keterangan
Laporan Arya Tirtah