KOLAKA SULAWESI TENGGARA GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Kegiatan Perlintasan PT. Gassing Sulawesi pada ruas Pomalaa – Wolulu (KM 198+325) Jalan Nasional diduga belum memperoleh Rekomendasi dan Dispensasi dari Balai Pengguna Transfortasi Darat wilayah VXIII Sultra serta Balain Pengguna Jalan Nasional (BPJN), Hal itu katakan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kolaka Mardin Fahrun. Jumat (9/9/2022)
Kegiatan operasi dalam pengangkutan pasir selica oleh PT. Gassing Sulawesi yang menggunakan Jalan Nasional ruas Pomalaa – Wolulu diduga belum memiliki Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan baik dari Balai Pengelola Transfortasi Darat (BPTB) Wilayah XVIII Sultra maupun Balai Pengguna Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Tulis Mardin Fahrun melalui via rilisnya.
Dikatakannya, jelas dalam penggunaan Perlintasan Jalan Nasional tersebut sangan mempengaruhi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruangan Milik Jalan (Rumija) dan Ruas Pengawasan Jalan (Ruwasja) terhadap pengguna Jalan umum yang berpotensi terjadi kecelakaan akibat kegiatan perlintasan di lakukan Armada PT. Gassing Sulawesi. sambung Aktifis Muda Sultra.
Lanjut dia, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 prihal Rumaja, Rumija dan Ruwasja. Serta di pertegas lagi pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Bab IV tentang Izin Rekomendasi dan Dispensasi, Pasal 54, namun faktanya perusahaan tersebut kami menduga belum memiliki legalitas sehingga itu yang kemudian menjadi dasar kami akan mengadukan ke Pihak yang berwewenang dalam waktu dekat ini. Imbuhnya.
Terakhir, Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 bahwa pengguna Rumaja, Rumija dan Ruwasja wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dalam hal ini Balai Pelaksaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Tutup Aktifis Muda Sultra Asal Kolaka.(**)

