Team Resmob Satreskrim Polres Luwu Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Calo Calon Siswa Bintara Polri.
LUWU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Polres Luwu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan calo Calon Siswa Bintara Polri. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.kamis 24 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Luwu dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar Pukul 19.00 WITA bertempat di Jln Goa Ria, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar,
TEAM RESMOB dan UNIT TIPIDTER yang di pimpin oleh (AIPDA MISBAHUDDI S.H) dan KATIM RESMOB (BRIPKA HAMID PADANG S.H) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Kejadian pertama di Dusun. Labokke, Desa. Puty, Kec. Bua, Kab. Luwu, Pada Tanggal 04 Juni 2024, Sekitar Pukul 09.00 wita.Kejadian kedua di Desa. Pompengan Tengah, Kec. Lamasi, Kab. Luwu. Pada Hari Tanggal 28 Agustus 2024.
Korban yang melapor Hamzah Nurdin.49 Tahun,Wiraswasta.Dusun. Labokke, Desa. Puty, Kec. Bua, Kab. Luwu.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial H Als Y,47 Thn.warga Jln. Arung Teko No.35, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Adapun kronologisnya berawal dari anak korban Yakni Sdra. ADRIANSYAH mengikuti pendaftaran Bintara Polri 2024 di Polres Luwu hingga sampai pada tahap seleksi di Polda Sul-Sel namun pada saat tes Psikologi anak korban dinyatakan tidak lulus/jatuh dan akhirnya korban bersama anaknya pulang kembali ke Kab. Luwu. Dan Pada Bulan Mei 2024, Pelaku Sdri. HABIBAH. A HAQ yang saat ini di Tahan di Rutan Polres Luwu menelpon Korban yakni orang tua Sdra. ADRIANSYAH dan mengatakan bahwa Sdra. ADRIANSYAH bisa di urus kembali untuk melanjutkan kembali Tes seleksinya dengan ketentuan harus membayar Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan korban menyetujui kesepakatan tersebut kemudian Pelaku Sdri. HABIBAH. A HAQ akan datang menjemput Sdra. ADRIANSYAH untuk menuju ke Kota makassar dan melanjutkan seleksi. Dan pada Saat setibanya di Kota Makassar Korban di arahkan ke salah satu Warung Kopi (warkop) diKel. Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Dan Pelaku Sdra. H Als Y sudah ada ditempat tersebut untuk menunggu para korban casis. Kemudian Pada saat para korban casis sudah kumpul diwarkop tersebut, dimana Pelaku Sdra. H Als Y mengaku bahwa dirinya ialah BIN (badan intelejen Negara) dan memberikan pengarahan terhadap para korban dan para orang tua korban casis untuk meyakinkan bahwa korban masih Tetap melanjutkan Tes seleksi Hingga Tahap Akhir dan dimana pada saat itu juga Pelaku Sdra. HAls Y menyampaikan kepada para casis untuk mempersiapkan Peralatan dan barang-barang yang akan di bawa untuk menjalani Pendidikan Bintara Polri.
Berdasarkan Hasil Penyelidikan di lapangan Bahwa ditemukan informasi terkait Pelaku Sdra. H Als Y yang kini berada dan Tinggal di Kota makassar dan Team langsung berangkat menuju kota Makassar. kemudian Pada hari Rabu Tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 19.30 wita Team bergerak menuju Jln. Goa Ria, Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Kota Makassar dan setibanya di lokasi Pelaku Sdra. H Als Y berhasil di amankan pada saat sedang minum kopi di salah satu warung kopi milik Sdra. DAENG PISA. kemudian pelaku dibawa dan Diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan Interogasi awal, Selanjutnya Pelaku Sdra. H Als Y Dibawa ke Mako Polres Luwu guna Proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi Pelaku Sdra. H Als Y mengakui bahwa dirinya memang bertemu para korban dan orang tua korban casis di salah satu warung kopi (warkop).
Pelaku juga mengakui bahwa selain dirinya bersama Pelaku Sdri. HABIBAH. A HAQ ia juga bersama Sdra. MUSTAMING Als TAMING Als RISAL yang saat ini masih (DPO). pelaku sebelumnya sudah pernah di Tahan di Polsek Biringkanaya dengan Kasus yang sama (Penipuan).Pelaku merupakan Pecatan TNI AU pada Tahun 2023.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan di Publish By YA

