TAKALAR GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———– Salah Seorang Warga Dusun Sampulungan Caddi , Desa Sampulungan, Tamalate, Kec. Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat perlakuan kasar, ” dan penganiayaan Oleh Kader Desa yang bertingkah Arogan
Hanya karena menanyakan Hak’keluarga korban yang seharusnya diberikan, untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah kepada salah seorang kader Desa, selaku pendata kartu keluarga yang berhak menerimah batuan, malah hanya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ironisnya lagi,” jangankan untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya, diberikan kewarga, justru dihadapkan pada perlakuan yang tidak manusiawi.
Pristiwa ini, sudah sejak lama, terjadi terhadap keluarga korban, yang mendapat perlakuan tidak Adil, terhadap salah seorang kader desa, yang pilih kasih terhadap keluarga korban, hanya karena lantaran, tidak mendukung Kepala Desa yang terpilih, hingga hak bantuan sosial apapun tidak pernah diberikan yang seharusnya menjadi miliknya malah dialihkan ke orang lain, yang hidupnya lebih layak,

Namun dikesampingkan hak mereka, lantaran karena keluarganya bukanlah pendukung kepala Desa yang saat ini menjabak sebagai kepala Desa
Jangankan untuk mendapatkan bantuan untuk mengurus berkas saja, mereka tidak pernah dilayanin dengan baik, malah hanya di sepelehkan dengan perlakuan yang tidak Adil, apalagi termasuk soal bantuan, Senin 02/04/2024.
Padahal mereka memiliki, kartu yang terdaftar sebagia, keluarga penerimah Bantuan, dan tercatat sebagai keluarga dibawah garis kemiskinan,
Korban yang diketahui berinisial (A) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari seorang kader desa,” Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak asasi manusia di tingkat masyarakat yang paling dasar, akan tetapi malah sebaliknya yang terjadi
kronologi kekerasan yang tidak terduga oleh seorang kader desa. terjadi saat korban menanyakan hak untuk orang tua’nya, yang selalu terdaftar sebagai penerimah bantuan, namun tidak pernah diberikan, dan ini sudah kesekian kalinya.seharusnya mendapatkan hak mereka termasuk jatah Beras Raskin dan Bantuan Langsung Tunai serta bantuan sosial lainya
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, justrut sang warga mengalami kekerasan fisik yang tidak terduga,Oleh Kader desa, dengan mendatangi rumah korban tersebut dengan menenteng sebuah balok kayu dan menyerang korban (A) yang sedang menyusui anak’nya dipangkuan’nya, dengan menjambak rambut dan mencakar cakar leher, dan luka ditangan korban
ST. YULIATI Selaku Kader Desa sampulungan Caddi, menggunakan kekuasaannya untuk menindas dan mengintimidasi warga yang tak beedaya dengan menganiaya secara brutal, tanpa alasan yang jelas, hanya karena dia meminta haknya yang seharusnya diberikan oleh pemerintah desa.
Akibat dari Kejadian inseden ini, keluarga korban (Ibu), menjadi trauma dan jatuh sakit,karena dikagetkan dari keributan ulah seorang kader desa, ysng menggunakan kekuasaannya untuk melabrak korban dengan Arogansinya
Mirisnya lagi, dalam pristiwa ini banyak warga menjadikan sebuah tontonan gratis dan menjadi saksi dari kekerasan fisik yang tidak adil.yang dilakukan oleh seorang kader desa
Ini sikap dan bukti yang menunjukkan ‘, ‘ ‘,begitu lemahnya sistem pemerintahan Desa.Sampulungan
Kader desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan menindas warga yang meminta haknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme seorang kader desa dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah desa dan aparat hukum setempat harus segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tegas. warga harus mendapatkan keadilan yang pantas dan kader desa yang melakukan kekerasan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini akan menjadi contoh bagi kader desa lainnya dan masyarakat desa bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang adil..
Dalam menghadapi kasus seperti ini, masyarakat desa juga harus bersatu dan mendukung, warga yang menjadi korban.

Masyarakat harus berani melaporkan setiap kejadian kepada pihak berwenang dan meminta perlindungan hukum yang adil. Solidaritas dengan keberanian menjadi kekuatan untuk melawan kekerasan dan memastikan bahwa hak-hak individu tetap terlindungi.
Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di desa harus bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, merangkul bukan mengintropeksi apalagi mengganggu ketentraman umum di masyarakat, dikarenakan merasa menjadi kuasa tunggal, bahkan jadi penebar ancaman kepada warganya, bila itu terjadi. Maka, masyarakat bisa mengusulkan kepada BPD agar Kepala Desa tersebut diberhentikan,” ungkapnya pada awak media,
Tugas KPMD Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong yang diatur Permendes No.3/2015, Pasal 18).
Kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berperan yang dapat dilakukan meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).
Bukan dengan cara mencari masalah terhadap warga, apalagi menyembunyikan,Apa yang menjadi Hak warga,
Laporan ( **/Red/ Arya )

