BELOPA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——–Ruslan Bin Mammu (53), korban sekaligus tersangka, Warga Lamunre Belopa Utara merasa dekriminalisasi dan dituduh telah melakukan pelecehan terhadap cucunya. Ia mengaku tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya dan merasa menjadi korban dari fitnah yang disebarluaskan oleh pihak tertentu.
Ruslan Bin Mammu (53) yang dijadikan tersangka dalam pelecehan asusila, padahal, dia hanya sebagai korban pembakaran, rumah beserta kapal’nya, Malah difitnah dengan tuduhan yang tidak pernah ia lakukan, dan sekarang ini, telah mendekam dalam sel selama Delapan bulan dirutan kalapas kelas II A, ” Ruslan menekankan bahwa hubungannya dengan cucunya selalu harmonis dan penuh kasih sayang, dan ia tidak pernah sekalipun memiliki niat untuk melakukan tindakan yang melanggar norma moral asusila dan hukum.
Akibat dari inseden ini, ia merasa sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut, yang telah mencemarkan nama baiknya di mata masyarakat, serta menimbulkan trauma bagi cucunya.Ia berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan objektif, serta memilah fakta dan kesaksian yang benar, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.menurutnya saat itu, terpaksa mengakui’nya karena di’ intimidasi dan ditekan pada saat ditahan dalam tahanan polres Belopa,
Menurut Ruslan Bin Mammu pristiwa ini, berawal dari hutan piutan,” yang melibatkan antara keluarga Yaitu saudara’nya Yakni Abbas Serta suami dari kemanakanya, yang berinisial (A), dibalik peristiwa ini, di duga ada dalang keterkaitan serta persengkokolan dan hasutan hingga terjadi pembakaran,
Setelah ditagih karena dijanji akan dibayar, usai mereka panen rumput laut, Alhasil sampai saat ini, mereka tidak mau membayar, hingga, menyusun rencana untuk melakukan pembakaran, karena faktor sakit hati.” Akibat dari ulahnya, hingga merekayasa, serta membalikan fakta dengan menyerang balik saya dengan laporan tuduhan telah melakukan pelecehan terhadap anaknya, yang masih terbilang cucu kami sendiri

Lanjut terdakwa Ruslan Bin Mammu yang ditersangkahkan dengan kasus pelecehan
mengatakan pasrah, pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Oknum Penyidik dipolres Belopa dengan berserah diri, dengan dialet bahasa lisan makassar, kattemo tulisi asengi laporanna, kah nakke tena apa apa kuisseng Artinya (kita saja yang tulis semua laporannya karena saya tidak ada yang kutahu)
Dan mirisnya lagi terduga pelaku pembakaran yang berinisial (A), sebelum melakukan pembakaran, diduga terlebih dahulu menjarah , beberapa barang berharga, berupa alat alat nelayan, serta panel tenaga listrik surya (plts) dirumah yang dibakar, dan juga alat mesin
Sebelum Korban terjerah hukum,” dan saling melaporkan antara kasus pembakaran dan kasus Fitnahan pelecehan, mereka sempat bercengkramah dengan mengatakan tidak usah melaporkan masalah ini, Anggap saja ini Musibah, Ucap Ruslan menirukan bahasa’nya terduga pelaku (A).dan menyebut satu nama, dari saudara tertua Ruslan, Yakni Abbas dengan mengatakan kalau kamu melapor. salah satu dari kami yang tertangkap. kalau bukan “saya” (Adi) atau Abbas.
Namun Ruslan nekad melaporkan hal ini dipolsek Belopa, setelah dua hari, kejadian, namun tidak ada tindak lanjut, Hinggah membawa masalah ini Kepolres Belopa, itupan setelah ada’nya bukti dan pengakuan terduga pelaku.tindak kriminal, dan juga saksi
Dan Ironisnya lagi dibalik dari kasus yang menimpah korban ruslan ada beberapa kejanggalan dalam, masa persidangan, kesannya dalam kasus ini sangat dipaksakan untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan sehingga timbul prasangka kesannya ada unsur Dekriminalisasi, karena keterangan berbeda yang dihadirkan dalam persidangan
Dari Pengakuan Dokter, dari rumah sakit bukti visum keluar pada tanggal 21 bulan November 2023.sedangkan keterangan dari kepolisian tertuan tanggal 1 November 2023.ada selisi waktu 20 hari, sedangkan laporan kejadian pelecehan yang tuduhkan terjadi pada bulan september 2023.Dua bulan jaraknya sebelum terjadinya pembakaran.

Sementara dalam pelaporan yang dituduhkan oleh terdakwa Ruslan Bin Mammu, selaku korban dan ditersangkahkan telah berbuat Asusila terhadap kedua anak dibawah umur yang merupakan anak dari kemanakannya sendiri termasuk juga Cucu kemanakan.dalam laporan tersebut kedua anak yang dimaksud yang mengalami pelecehan asusila,”
Namun dalam pemeriksaan dirumah sakit Bataraguru Belopa, kedua anak yang yang dinyatakan jadi korban asusila, cuma satu orang yang divisum, akan tetapi ada Dua bukti hasil visum yang keluar dan dijadikan sebagai acuan dengan luka yang sama,” serta terdapat bercak lendir yang diyakinin sperma yang terdapat pada pakaian celana dalam korban
Begitupun dengan korban Hasbiani, salah seorang yang dinyatakan sebagai korban pelecehan meninggal setelah enam bulan sejak peristiwa itu, akan tetapi korban Hasbiani ini, jatuh sakit, dan meninggal, bukan karena adanya gangguan depresi, tapi melainkan, karena akibat infeksi, karena tertusuk paku, hingga menjalar ke’otak, itupun terbukti dengan adanya hasil visum dan uji lab Ct skan dari pihak rumah sakit
Ruslan juga berharap agar tuduhan tersebut tidak hanya didasarkan pada asumsi dan opini, tetapi pada bukti-bukti yang kuat dan kredibel. Ia bertekad untuk memperjuangkan haknya dan membersihkan namanya dari tuduhan pelecehan yang tidak berdasar ujarnya saat ditemui dilembaga pemasyarakatan palopo.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari semua pihak terkait
Laporan : Tim Redaksi (**Arya)

