Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

September 15, 2026

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal
  • DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS
  • Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya
  • Pelayanan Polri Tanpa Batas Waktu, Polsek Segeri Amankan Aktivitas SPBU Hingga Dini Hari
  • Cegah Kepanikan Warga, Kapolsek Segeri Pimpin Pengamanan SPBU
  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Maros Imbau Personel Hindari Penggunaan Vape.
  • Ketua KPMP Makassar Kawal Ahli Waris Sobri Bostam, Desak Pemprov Sulsel Segera Bayarkan Sisa Rp18,32 Miliar
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Rugikan Nasabah Rp 473 Juta, Dua WNA Cina Sindikat Penipuan Online Ditangkap Bareskrim Polri
Nasional

Rugikan Nasabah Rp 473 Juta, Dua WNA Cina Sindikat Penipuan Online Ditangkap Bareskrim Polri

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 24, 2025Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

 

Laporan tim: Humas Polres Kotabaru

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Ketum PMB Sulsel Hasbullah Hadiri Pelantikan Wakil Komandan dan Staf Menwa Wolter Mongisidi

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Rostang Aras Resmi Dilantik sebagai Wakil Komandan Menwa Wolter Mongisidi Sulsel Periode 2026–2029

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Dr Ahmad Zuhry Amir Dilantik jadi Komandan Menwa Sub Kabupaten Bone Periode 2026-2029

September 13, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,495

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

By Muh. IlhamSeptember 15, 202617

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal GerbangIndonesiaTimur.com.News. LABAKKANG — Perselisihan yang sempat…

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026

Pelayanan Polri Tanpa Batas Waktu, Polsek Segeri Amankan Aktivitas SPBU Hingga Dini Hari

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

September 15, 2026

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,495

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.