Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan.
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 26 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi bahwa Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 01:45 wita, Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K., Beserta Panit 1 IPDA DENDI ERIYAN , S.Tr.K. dan Anggota opsnal Polres Jeneponto , mengamankan pelaku ” TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN ”
Berdasarkan laporan kepolisian Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di JL. Pelita Raya Kec. Rappocini Kota Makassar berinisial BJS, 21 Tahun, warga Dusun Tina’ro Desa karaloe Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto

Adapun kronologis kejadiannya bahwa benar pada hari,Tanggal dan Tahun tersebut telah terjadi
Tindak Pidana Penganiyaan dan pengeroyokan terhadap diri korban yang dilakukan oleh Pelaku berteman dengan cara menghadang sepeda motor korban lalu langsung meninjau wajah korban dan menusuk telinga korban dengan menggunakan besi, yang menyebabkan luka lebam pada wajah, bengkak pada bibir dan keluar darah dari kedua telinga pada korban . Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Resmob Polda SulSel dan anggota opsnal polres jeneponto bahwa pelaku pengeroyokan berada di rumah keluarganya di Jl. Pelita Raya Kec. Rappocini Kota Makassar, kemudian anggota bergerak cepat menuju lokasi yg di maksud dan berhasil mengamankan Lk. Byg , selanjutnya pelaku di bawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.
Adapun hasil interogasi bahwa benar Lk. Byg melakukan pengeroyokan bersama Lk. Hrm , Lk. Ar alias B’jg pada saat malam takbiran idul fitri.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Posko Resmob Polda SulSel. Kemudian dilakukan interogasi serta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Jeneponto.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

