PT Wangxiang Nickel Indonesia, Mengingkari Kesepakatan Natulen, Yang Tlah di Buat Secara Bersama pada tgl 23 April 2025 Terkait Pembayaran Lahan Warga di Desa Lele, kab Morowali
MOROWALI GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– PT Wangxiang Nickel Indonesia dituding melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama terkait pembayaran lahan di Desa Lele, Masyarakat setempat mengklaim bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,
Selama tiga tahun terakhir, warga di sekitar wilayah operasional PT Wanxiang Nickel Indonesia menghadapi masalah serius terkait penggunaan lahan mereka. Sejak perusahaan tersebut berdiri, lahan milik warga telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan operasional perusahaan tanpa adanya kejelasan mengenai pembayaran kompensasi yang dijanjikan.Jumat 2.Mei 2025.
Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat, yang merasa hak-hak mereka diabaikan dan mata pencaharian mereka terganggu akibat aktivitas perusahaan. Warga menuntut transparansi dan tanggung jawab dari PT Wanxiang Nickel Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan ini,

Dalam pertemuan mediasi, yang telah dilakukan beberapa kali oleh warga yang di dampingi Oleh Tim LBH Tombak Keadilan, Beserta Kepala Desa, selaku Aparat pemerintah setempat sekaligus mediator, permasalahan warga setempat Desa Lele dengan pihak PT Wangxiang Nickel Indonesia
Kesannya perwakilan Perusahaan ini, Acuh dan tidak begitu menanggapi persoalan tersebut, bahkan sangat berperilaku tidak menghargai kuasa hukum warga. serta kepala desa setempat
Demi menghindari konflik yang lebih besar dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Dampak dari ketidakpuasan dalam situasi ini dapat berpotensi konflik dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen perusahaan terhadap perjanjian yang dibuat dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Laporan dipubliks redaksi

