KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- RA (45) Seorang Ibu rumah tangga diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga setempat.
Aksi tersebu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ra (45), warga Jl. Hasanuddin RT 005, Desa Tanjung Seloka Utara, Kec. Pulau Laut Selatan, Kab. Kotabaru, sering terjadi transaksi alkohol ilegal. Setelah dilakukan pengecekan pada Senin (5/5/25) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menemukan 21 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumah pelaku.
Ra, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, mengakui telah menjual alkohol tersebut kepada masyarakat. Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pulau Laut Selatan untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Laut Selatan, IPTU Ramli Aziz, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan alkohol untuk kegiatan melanggar hukum,” tegasnya.
Operasi tersebut melibatkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pulau Laut Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.
Laporan tim red: (AW)

