Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.
  • Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan
  • Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan
  • Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu
  • Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene
  • Audiensi Bupati Kotabaru di Kaltim Bahas Pengembangan Ekonomi dan Konektivitas Wilayah
  • Dugaan Praktik Penimbunan Solar Subsidi Kian Meresahkan, Lembaga Kontrol Independen Nasional Desak Aparat Hukum Lakukan Tindakan Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Polsek Bantimurung Bekuk Pelaku Curanmor, Yang Sebelumnya di Tangguhkan
HUKRIM

Polsek Bantimurung Bekuk Pelaku Curanmor, Yang Sebelumnya di Tangguhkan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 27, 2022Updated:Agustus 27, 2022Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Aparat kepolisian Polsek Bantimurung berhasil membekuk pelaku curanmor di Dusun Parengki desa Mattoanging, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (26/8/2022).

Sirly Hariani warga  Lingkungan Tapieng Kelurahan Boribellaya Kecamatan Turikale Kabupaten Maros melaporkan kasus motor miliknya  ke Polres Maros dengan Laporan Polisi Nomor : LP : B / 234 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Maros, Tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 22.42 WITA .

Seorang warga Desa Alatengae Kec. Bantimurung teman dari anak korban mengenali motor tersebut melihat motor tersbut terparkir di pinggir jalan Poros Pakalli Bonti-Bonti, kemudian masyarakat setempat berusaha mendekati motor tersebut tiba-tiba terduga  pelaku langsung kabur  membawa sepeda motor tersebut, akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Bantimurung.

Personil Polsek Bantimurung yang dipimpin oleh Ka. SPKT Polsek Bantimurung AIPTU Mustari didampingi oleh Kanit Inltekam Polsek Bantimurung saat melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama masyarakat dan kemudian sekitar pukul 17.40 WITA (26/8/2022) pelaku berhasil dibekuk aparat bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau No. Pol DD 3433 TE, di Dusun Parengki Desa Mattoanging Kacamatan Bantimurung Kabupaten Maros.

Seperti diketahui bahwa pelaku F sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu  dilaporkan oleh saudara ERNAWATI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 27 / VIII / 2022 / SPKT / Sek Bantimurung, Tanggal 18 Agustus 2022, dan berhasil diamankan oleh Regu 2 Polsek Bantimurung, namun F dibebaskan dengan alasan penangguhan seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Bantimurung, IPTU Farid Hasan, SH (25/8/2022) kepada awak media.

Dikonfirmasi dihalaman upacara Mapolsek Bantimurung, Bakri salah seorang penyidik Polsek Bantimurung menerangkan bahwa tersangka dibebaskan dengan proses Diversi dengan pertimbangan masih dibawah umur.
Tentunya penangguhan tersebut kini mengundang pertanyaan masyarakat karena langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Bantimurung memberikan penangguhan diduga adalah sebuah kekeliruan.

Sesuai dengan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.
Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, Ayat (1) penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. (2) Proses diversi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama tiga puluh hari setelah dimulainya diversi. (3) dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadian negeri untuk dibuat penetapan. (4) dalam hal diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan Penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Sampai berita ini release Kapolsek Bantimurung, IPTU Farid Hasan, SH belum memberikan penjelasan terkait terhadap penangkapan tersangka F.

Laporan : (**/Nindar)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

Skandal “Identitas Ganda” Anak Pejabat Batang: Menguji Nyali BKPSDM Melawan Gurita Pengaruh Birokrasi

Juli 4, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Kesaksian Empat Santri Jadi Perhatian: Tidak Ada Pengalaman yang Mereka Alami

Juni 12, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Di Balik Tembok Beton: Menakar Keadilan dalam Pusaran Konflik Agraria Ahli Waris Baddoe Alias Budu Bin Kasa

Juni 12, 2026 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

By Edy Hadris JurnalisJuli 9, 20263

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata…

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026

Lintas Sektor Bersatu, Pemkab Kotabaru Targetkan Penurunan Angka Kematian Ibu

Juli 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.

Juli 9, 2026

Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan

Juli 9, 2026

Memahami Batas Konstitusional Hak Angket DPRD: Menjaga Marwah Pengawasan Tanpa Melampaui Kewenangan

Juli 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,210

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,744
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.