Polres Barru berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran (Pembakaran Rumah).
BARRU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – –Tim Resmob bersama piket Sat. Reskrim Polres Barru berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (Pembakaran Rumah).Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 26 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Barru dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2024 pukul 01.00 wita, bertempat di Jln Anggrek Kel. Sumpang binangae kec. Barru kab. Barru Tim Resmob bersama piket Sat. Reskrim Polres Barru telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan Pembakaran sebagaimana dalam rumusan Pasal 187 Kuhp berdasarkan laporan polisi dengan TKP Jl. Anggrek Kel. Sumpang binangae kec. Barru kab. Barru.
Adapun Identitas terduga pelaku berinisial AL alias UND, 43 tahun, Buruh Harian warga Lajari Desa Garessi Kec. Tanete rilau Kab. Barru.
Adapun barang bukti 1 buah botol bekas BBM Pertalite ukuran 1,5 liter.1 buah korek api warna biru.
Adapun Kronologis Kejadiannya pada hari Jumat 25 April 2025 tanggal sekitar pukul 22.15 wita Korban TAUMMENG bersama suaminya ABD.LATIF Dan HERIYATI LATIF Alias RIA dan anaknya MUHAMMAD ARKANA umur sekitar (1) tahun Dirumah Yang terbakar dan korban Perempuan TAUMMENG mendengar suara api dan melihat api langsung dari bawah rumah Miliknya yang berada dibawah rumah milik korban dan api langsung menjalar selanjutnya membakar dari bawah rumah belakang rumah milik korban TAUMMENG naik keatas rumah milik korban TAUMMENG kemudian warga berdatangan kerumahnya untuk membantu korban untuk mengevakuasi korban dan Saudari RAHMA melihat datang Lelaki UND selaku Menantunya pertamakali membantu mengangkat ABD. LATIF untuk turun dari rumah dan selanjutnya Saudari RAHMA kembali melihat Lelaki UND kembali naik kerumah namun apipun langsung mulai melebar didalam rumah sehingga 1 (Satu) Unit Rumah Terbakar Milik Sdr. ABD.LATIF dan Sdri. TAUMMENG, Sehingga atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Sekitar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tsb ke mapolres Barru.
Berdasarkan laporan tsb diatas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap korban dan para saksi-saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP hingga kemudian tim pun menyimpulkan bahwa kebakaran tsb tidak terjadi secara kebetulan melainkan dilakukan secara sengaja dibakar oleh pelaku lel. Al dengan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti petunjuk yang ditemukan disekitaran TKP, kemudian Tim Resmob bersama piket bergerak mengamankan pelaku tsb bersama Barang bukti dan kemudian dibawa ke Polres Barru guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Adapun hasil interogasi awal yang dilakukan terduga Pelaku menerangkan keterangan sbg intinya Pelaku mengakui bahwa benar dirinya dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap rumah milik korban tsb dengan cara, pertama- tama pelaku dari rumahnya menuju ke TKP dengan maksud untuk menemui mertuanya untuk mempertanyakan keberadaan Istrinya yang telah 3 hari tidak pulang-pulang namun karena merasa kecewa terhadap mertuanya hingga Pelaku pun terlebih dahulu ke rumah temannya yakni lel. Dundung beberapa saat dirumah temannya, tiba-tiba timbul niat pelaku untuk membakar rumah tsb hingga kemudian pelaku pun langsung menuju suatu kios untuk membeli pertalite kemudian menuju TKP, sesampainya di TKP pelaku pun langsung mengambil sebuah kain yang telah disiram pertalite kemudian menyelipkan kain tsb di tiang rumah bagian belakang kemudian membakarnya, setelah terbakar pelaku pun langsung kabur dan kemudian ke rumah temannya lel. Dundung untuk bersembunyi. Kemudian agar tindakan pelaku tidak diketahui, pelaku pun kembali kerumah sdr DUNDUNG sebentar dan keluar dijalanan perumahan untuk melihat keadaan rumah yang dibakarnya dan pada saat api mulai membesar pelaku berlari kerumah tersebut dan menyelamatkan sdr. ABDUL LATIF (mertua pelaku) dengan cara digendong keluar dari rumah, kemudian pelaku kembali masuk kedalam rumah untuk membantu memadamkan api. Adapun pelaku sengaja membakar rumah milik korban dikarenakan sakit hati dan kecewa terhadap korban karena seakan akan korban ingin memisahkan pelaku dengan istrinya.
Adapun Motif Pelaku Kecewa terhadap korban lel. TAUMENG yang tidak lain adalah mertuanya sendiri yang menganggap bahwa korban/mertuanya tsb ingin memisahkan pelaku dengan istri dengan cara menyembunyikan istrinya di suatu tempat.
Adapun tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian adalah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polres Barru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA