MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus ini melibatkan pengajuan fasilitas kredit fiktif senilai 120 miliar melalui Bank Mandiri kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang didampingi Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya, mengatakan dalam kasus dugaan Tipikor ini, terjadi pada tahun 2018-2019 dan ada 3 orang telah dilaporkan diantarnya, berinisial MM, RF, dan RHA.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan, terlapornya ada 3 untuk sampai saat ini”, ucap Andi Rian pada konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).
Andi Rian mengatakan bahwa modus pelaku yakni dengan memberikan fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Makassar Kartini kepada PT. Eastern Pearl Flour Mils (ELFM), pada tahun 2018 hingga 2019.
“Modusnya itu, pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif data ganda, termasuk menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melalui analisis kredit, jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan, kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platform nya sekitar 120 miliar”, jelas Andi Rian.
Andi Rian menyebutkan bahwa salah satu terlapor merupakan oknum yang bekerja di Bank Mandiri itu sendiri. Pelaku melakukan pemecahan dana dengan mentransfer ke beberapa Bank dan rekening pribadinya.
“Makanya salah satu terlapor ini juga oknum dari Bank Mandiri. Pencarian ditransfer ke rekening koperasi, lalu dipecah, ini modusnya, dipecah kemudian ditransfer lagi dibeberapa rekening pribadi calon tersangka”, ungkapnya.
“Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar”, bebernya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita uang senilai 1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan yang digunakan terkait permodalan. Termasuk merugikan keuangan Negara sebesar Rp 55 miliar.
“Beberapa barang bukti yang sudah kami sita, ada uang kontan senilai 1,7 Miliar, kemudian perangkat elektronik , sejumlah kendaraan, ini berkaitan dengan permodalan. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Miliar,” ujarnya.
“Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, juga diamankan 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, dan 8 unit forklip truck,” jelasnya.
Lanjut Andi Rian, diamankan pula satu bundle hasil audit kantor akuntan public, 10 buah BPKB, satu unit handphone, dan lima buah sertifikat tanah, ruko dan rumah, 3 unit laptop dan 10 buah buku tabungan”, pungkasnya.
Laporan tim redaksi Git : Nindar