Pengungkapan Dan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal/Celengan Masjid Oleh Team Resmob Satreskrim Polres Palopo.
PALOPO SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kotak Amal/Celengan Masjid. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 29 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Palopo dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya TEAM RESMOB SATRESKRIM POLRES PALOPO yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA HEWITH S MANURUNG S.Trk di dampingi oleh Dantim Resmob AIPDA RONALD EFFENDI SH, pada hari Senin tanggal tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di jalan juanda Kel mungkajang kec mungkajang kota Palopo. Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian uang celengan mesjid.
Sehubungan dengan adanya laporan kepolisian atas nama pelapor M N W dengan TKP pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di MESJID NURUR RAHMA jalan tandipau kota Palopo .Adapun pelaku berinisial R alias BAPAK R 38 tahun Buruh Bangunan warga Desa. Taulo kec. Alla kab. Enrekang.
Adapun barang bukti sebagai berikut:Uang tunai yang diamankan Rp.2.507.000 di kantong celana pelaku.Obeng dan alat yang digunakan melakukan mencungkil/merusak celengan mesjid.

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 april 2025 sekitar pukul 11.15 wita, siang hari, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Uang celengan milik Pihak Masjid Nurul Rahma di Jalan Tandipau Kelurahan Boting Kecamatan wara kota Palopo yang dilakukan oleh saudara R dengan cara pelaku sdr R mengambil kotak amal yang disimpan di depan pintu masuk Masjid lalu mengangkat masuk kedalam Masjid dan diletakkan pada pojok tempat sap laki laki shalat, setelah itu sdr. R mengambil alat yang menyerupai obeng dari dalam kantong celananya kemudian mencungkil/merusak kotak amal dan mengambil barang berupa uang celengan yang ada dalam kotak yang berjumlah sekitar sebesar Rp. 1.000.000 dan memasukkan kedalam kantong celananya, kemudian pelaku sdr. R pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor, Akibat kejadian pihak Masjid Nurul Rahma mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000, Kemudian melaporkan kejadian ke Polres Palopo untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat jalan Juanda Kel mungkajang kec mungkajang kota palopo bahwa ada orang yang tidak dikenal diduga akan melakukan pencurian uang di celengan mesjid di jalan Juanda kota Palopo selanjutnya TIM menuju ketempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku selanjutnya dilakukan interogasi terkait beberapa TKP pencurian kotak amal / celengan mesjid dan dari hasil interogasi mengakui bahwa : Mesjid Anggrek SD DDI, total isi celengan sekitar Rp.200.000 pada bulan April 2025. Mesjid AL MUNAWWAR anggrek kota Palopo,total isi celengan sekitar Rp.100.000.pada bulan April 2025. Mesjid Islamic center kota Palopo,total isi celengan sekitar Rp.400.000. pada bulan maret 2025. Mesjid Nurul Yasin Babul Khair binturu kota Palopo, celengan total sekitar Rp.100.000 pada bulan Februari 2025. Mesjid as salam Hartaco kota Palopo total celengan sekitar Rp.80.000.pada bulan April tanggal 27 April 2025. Mesjid Ummi Halimah benteng kota Palopo,isi celengan sekitar Rp.300.000 pada bulan April 2025. Mesjid Raudhatul Jannah merdeka kota Palopo, isi celengan sekitar Rp.400.000 pada bulan April 2025. Mesjid Al Ikhwan Bogar kota Palopo,isi celengan skitar Rp.200.000 pada bulan April 2025. Mesjid Al muwafiqin surutanga kota Palopo,isi celengan skitar Rp.100.000 pada bulan April 2025. Mesjid Jami kota Palopo,isi celengan sekitar Rp.100.000 pada bulan April 2025. Mesjid Nurul Akbar kel.penggoli kota Palopo,isi celengan Sekitar Rp.200.000 pada tanggal 26 bulan April 2025. Mesjid Nururrahma kota Palopo tandipau,isi celengan sekitar Rp.200.000 pada tanggal 23 April 2025. Mesjid Besar Istiqomah mungkajang pongsimpin kota Palopo,isi celengan sekitar Rp.100.000 pada bulan April 2025. Mesjid Nurul Muhajirin sempowai kota Palopo,isi celengan sekitar Rp.100.000 pada bulan April 2025. Mesjid Pesona Baitullah perumahan pesona istana Ahmad Razak,isi celengan sekitar Rp.100.000 pada bulan April 2025.
Dari hasil interogasi Pelaku R alias BAPAK R mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal / celengan mesjid di beberapa TKP yang ada di kota Palopo.Pelaku R alias BAPAK R menjelaskan bahwa adapun cara melakukan pencurian celengan ialah ia masuk sebelum sholat dhuhur pada saat sunyi-sunyi kemudian mengambil celengan kemudian dibawah masuk ke kedalam WC kemudian merusak celengan tersebut menggunakan obeng dan alat pencungkil lainnya. Pelaku R alias BAPAK R menjelaskan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari. Pelaku R alias BAPAK R menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian kotak amal / celengan mesjid sejak bulan februari 2025. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

