Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

September 8, 2026

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur
  • Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan
  • Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu
  • Berikan Penghormatan Terakhir, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi Rumah Duka Ayahanda Aipda Sulaiman
  • Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang
  • Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
  • PERNYATAAN SIKAP FRONT MAHASISWA PINGGIRAN
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Pengadilan Negeri Takalar Melakukan Peninjauan Lokasi PH, Muh Isdar Sebut Lahan diAtas Bangunan Milik Dispemda, diDuga Terbitkan Sertifikat Siluman
Peristiwa

Pengadilan Negeri Takalar Melakukan Peninjauan Lokasi PH, Muh Isdar Sebut Lahan diAtas Bangunan Milik Dispemda, diDuga Terbitkan Sertifikat Siluman

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 16, 2024Updated:Agustus 16, 2024Tidak ada komentar3 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 5750; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 103.28266; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Pengadilan Negeri Takalar melakukan peninjauan lokasi terkait sengketa yang melibatkan dua kubu kelompok yang berbeda, yang masing-masing mengklaim hak atas tanah yang sama yang terletak.di Dusun Tala Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, merupakan eks pasar tala tala

Melalui Pemberitaan sebelummnya yang diberitakan beberapa media online ,Bahwa Surat keputusan bupati dengan no.358 tahun 2017, memberi keterangan berdasarkan Pemerintah Kepala Desa Bontoloe dengan no.028/DBL/IIX/2012.yang ditanda tangani Oleh Abd Rajab Rombo

Dari.keterangan Eks kepala Desa Abd Rajad Rombo sangat jelas memberi pernyataan yang menerangkan bahwa Yahadang Bin Ma’ju memiliki sebidang tanah Kering dengan luas 1,200 meter ( SERIBU DUA RATUS METER ) yang terletak pada BLOK 004, KOHIR 544, PERSIL 194a, D II Lompok Cambayya yang terletak di Dusun Tala Tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sesuai dengan dalam rinci yang tertera

Dijelaskan pula bahwa tanah tersebut semula adalah bekas tanah milik indonesia, persil 194a, kohir no.544, C1 Blok 20.dengan luas 3,400 M27, tercatat atas nama Yahadang Bin Ma’ju (Almarhum)

Dari luas tanah tersebut telah dikeluarkan sebagian /dijual dengan luas + 1,200 M2., kepada Cole Mansyur, ( 014/DBL//X/1979) dan pada tahun 1989 dijual kepada Tae Bin Rapi seluas + 800 M2.(No.34/DBL/XII/1989) sehingga luas yang telah dikeluarkan + 2000 M2 dan masih terdapat luas + 1,400 M2, Dan dimana luas tersebut diatas, telah diterbitkan dan telah dipisahkan dari luas tersebut diatas sejak tahun 1988, sesuai keterangan Obyek Ketetepan Pajak bumi dan bangunan, ex sector pedesaan sector perkotaan seluas 1,200, M2, atas nana Yahadang Ma’ju ( Almarhum) .

Sementara dari ketarangn wakil ketua Dprd Sulaeman Rate Dg.Laja S,E, Menerangkan dengan sejelas jelasnya Bahwa
1.Tanah eks pasar Tala tala, tidak terdafar secara sah sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
2. Disarangkan kepada para ahli waris, yang menyatakan berhak atas tanah tersebut, untuk mengatur dan menyelesaikan secara kekeluargaan
3. Apabila ada pihak yang mengugat tanah tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum

Proses peninjauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa dan kondisi di lapangan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam menyelesaikan masalah secara adil dengan proses ini, mengingat tanah yang diperebutkan memiliki nilai sejarah dan ekonomis yang signifikan

Di lokasi tersebut, para hakim, didampingi oleh tim ahli serta pengacara dari kedua pihak, melakukan pengukuran serta dokumentasi untuk mengumpulkan bukti fisik yang mendukung klaim masing-masing kubu. Ketegangan antara kedua kelompok tampak jelas, namun pengadilan berusaha menjaga agar proses mediasi tetap berlangsung dengan damai

Namun adapun keterangan dari Pendamping Hukum, kelompok Dg Ngisa, Muh Isdar Dg naba, Mansur Dg Rani, Hasni, Muh Amran, Muh. Ansar Dg salle, ke 6 Orang, selaku tergugat, pengacara mengatakan Bahwa tanah tersebut milik dispemda Takalar, berdasarkan putusan Mahkama Agung,” kalau memang betul itu tanah itu, milik dispemda berarti ke 6 Orang selaku tergugat menempati lahan pemeritah dan telah menyalahgunakan atas tanah tersebut, dengan menerbitnya sertifikat yang tidak memiliki dasar Alas Hak, kemudia dari kelompok tersebut diatas telah memperjual belikan lahan pemerintah

Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan Negri Takalar, telah memberi keterangan yang berbelik belik didalam persidangan, itu Karena sertifikat kepemilikannya, diduga palsu karena tidak melalui prosedur penerbitan yang sah.dan diIndikasi ada konsifirasi dari aparat pemeritah setempat, yang dengan secara sengaja memanipulasi data dokumen untuk menerbitkan sertifikat siluman

Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Negeri Takalar diharapkan bisa menjadi solusi dan lebih jeli menilai sehingga hak yang sah dapat diakui dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi

September 7, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Beredar Pamflet Seruan Aksi GAM, “Kepung PLN Sulselrabar

September 1, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

Agustus 27, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,794

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
HUKRIM

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

By Arieawan AryaSeptember 8, 20261

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM PALOPO SULSEL  –…

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu

September 8, 2026

Berikan Penghormatan Terakhir, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi Rumah Duka Ayahanda Aipda Sulaiman

September 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

September 8, 2026

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu

September 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,794
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.