GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———- Pengadilan Negeri Takalar melakukan peninjauan lokasi terkait sengketa yang melibatkan dua kubu kelompok yang berbeda, yang masing-masing mengklaim hak atas tanah yang sama yang terletak.di Dusun Tala Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, merupakan eks pasar tala tala
Melalui Pemberitaan sebelummnya yang diberitakan beberapa media online ,Bahwa Surat keputusan bupati dengan no.358 tahun 2017, memberi keterangan berdasarkan Pemerintah Kepala Desa Bontoloe dengan no.028/DBL/IIX/2012.yang ditanda tangani Oleh Abd Rajab Rombo
Dari.keterangan Eks kepala Desa Abd Rajad Rombo sangat jelas memberi pernyataan yang menerangkan bahwa Yahadang Bin Ma’ju memiliki sebidang tanah Kering dengan luas 1,200 meter ( SERIBU DUA RATUS METER ) yang terletak pada BLOK 004, KOHIR 544, PERSIL 194a, D II Lompok Cambayya yang terletak di Dusun Tala Tala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar sesuai dengan dalam rinci yang tertera

Dijelaskan pula bahwa tanah tersebut semula adalah bekas tanah milik indonesia, persil 194a, kohir no.544, C1 Blok 20.dengan luas 3,400 M27, tercatat atas nama Yahadang Bin Ma’ju (Almarhum)
Dari luas tanah tersebut telah dikeluarkan sebagian /dijual dengan luas + 1,200 M2., kepada Cole Mansyur, ( 014/DBL//X/1979) dan pada tahun 1989 dijual kepada Tae Bin Rapi seluas + 800 M2.(No.34/DBL/XII/1989) sehingga luas yang telah dikeluarkan + 2000 M2 dan masih terdapat luas + 1,400 M2, Dan dimana luas tersebut diatas, telah diterbitkan dan telah dipisahkan dari luas tersebut diatas sejak tahun 1988, sesuai keterangan Obyek Ketetepan Pajak bumi dan bangunan, ex sector pedesaan sector perkotaan seluas 1,200, M2, atas nana Yahadang Ma’ju ( Almarhum) .
Sementara dari ketarangn wakil ketua Dprd Sulaeman Rate Dg.Laja S,E, Menerangkan dengan sejelas jelasnya Bahwa
1.Tanah eks pasar Tala tala, tidak terdafar secara sah sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
2. Disarangkan kepada para ahli waris, yang menyatakan berhak atas tanah tersebut, untuk mengatur dan menyelesaikan secara kekeluargaan
3. Apabila ada pihak yang mengugat tanah tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum

Proses peninjauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa dan kondisi di lapangan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam menyelesaikan masalah secara adil dengan proses ini, mengingat tanah yang diperebutkan memiliki nilai sejarah dan ekonomis yang signifikan
Di lokasi tersebut, para hakim, didampingi oleh tim ahli serta pengacara dari kedua pihak, melakukan pengukuran serta dokumentasi untuk mengumpulkan bukti fisik yang mendukung klaim masing-masing kubu. Ketegangan antara kedua kelompok tampak jelas, namun pengadilan berusaha menjaga agar proses mediasi tetap berlangsung dengan damai
Namun adapun keterangan dari Pendamping Hukum, kelompok Dg Ngisa, Muh Isdar Dg naba, Mansur Dg Rani, Hasni, Muh Amran, Muh. Ansar Dg salle, ke 6 Orang, selaku tergugat, pengacara mengatakan Bahwa tanah tersebut milik dispemda Takalar, berdasarkan putusan Mahkama Agung,” kalau memang betul itu tanah itu, milik dispemda berarti ke 6 Orang selaku tergugat menempati lahan pemeritah dan telah menyalahgunakan atas tanah tersebut, dengan menerbitnya sertifikat yang tidak memiliki dasar Alas Hak, kemudia dari kelompok tersebut diatas telah memperjual belikan lahan pemerintah

Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan Negri Takalar, telah memberi keterangan yang berbelik belik didalam persidangan, itu Karena sertifikat kepemilikannya, diduga palsu karena tidak melalui prosedur penerbitan yang sah.dan diIndikasi ada konsifirasi dari aparat pemeritah setempat, yang dengan secara sengaja memanipulasi data dokumen untuk menerbitkan sertifikat siluman
Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Negeri Takalar diharapkan bisa menjadi solusi dan lebih jeli menilai sehingga hak yang sah dapat diakui dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

