PINRANG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – – – Pada hari Rabu tgl 08 April 2025 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Wt. Sawitto Kabupaten Pinrang Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di pimpin oleh Kanit Resmob IPDA AHMAD HARIS M. S. Pd.I telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Dasar laporan: LP / B / 205 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, Tanggal 09 April 2025
Pelapor dalam hal ini orangtua korban,Perempuan I YUNI MURTININGSIH ,Umur 43 tahun, Pekerjaan IRT, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Korban Perempuan NAYLA SASKYA, Umur 15 Tahun ,Pekerjaan Pelajar (Smp),Alamat Jl.Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Adapun terduga pelaku Lelaki DEDEN, Umur 43 Tahun ,Pekerjaan Wiraswasta ,Kewarganegaraan Indonesia ,Agama Islam ,Alamat Jl.Sultan Hasanuddin Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Pada hari selasa tanggal 08 April 2025, bertempat Rumah Kost di Jl.Sultan Hasanuddin Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Kronologi kejadian, awalnya anak pelapor yakni Saudari. NAYLA (Korban) meminta uang kepada pelapor untuk berbelanja, sehingga pada saat itu pelapor pun memberikan uang kepada korban Kemudian pada saat itu korban pun langsung pergi untuk meninggalkan rumah. Singkat cerita sekira pukul 16:30 Wita yang mana pada saat itu korban tidak kunjung kembali sehingga pelapor mencoba menghubungi teman korban tersebut dan teman dari korban tersebut mengatakan “kemungkinan nayla berada di salah satu rumah kos yang berada di belakang pasar kampung jaya” sehingga pada saat itu pelapor pun ke lokasi yang disampaikan oleh teman korban tersebut. Sesampainya pelapor di rumah kos tersebut pelapor langsung mengetuk pintu rumah kos dan pada saat pintu telah terbuka maka pelapor langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati korban dan terduga pelaku berada di dalam kamar tersebut sehingga pelapor pun langsung membawa korban untuk pulang dan pada saat sampai di rumah, pelapor menanyakan kepada korban apakah terduga pelaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan korban, dan korban tersebut mengiyakan pertanyaan pelapor sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapan,berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dialaminya selanjutnya tim mendatangi tkp kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi dan setelah itu tim menerima informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim bergerak menjemput terduga pelaku kemudian membawa terduga pelaku ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi – Lelaki DEDEN Mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban dengan layaknya hubungan suami istri secara berulang kali.
Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

