SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWD.COM.—- Pemerhati anti korupsi mendesak kepolisian agar berani mengusut tuntas dalang di balik dugaan aktivitas penambangan di desa Bontokassi kecamatan galesong selatan kabupaten takalar yang diduga ilegal,
Maraknya Penambang liar Pemerhati anti korupsi Asruddin mengangkat suara, terhadap minimnya perhatian Pemerintah setempat dan kepolisian menutup mata ,”Harusnya tindak tegas dengan adanya penambangan yang di duga tidak mengantongi ijin,apa lagi sekarang sudah beredar perintah Kapolri untuk berantas semua tindak kejahatan dan itu sudah jelas, apa lagi dugaan kuat, tambang itu ilegal.
Menurut Asruddin , pihaknya berjanji akan koordinasi temuan ini ke pihak terkait, dan akan mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera bertindak tegas terkait maraknya tambang ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah KAB takalar.
Lanjut Asruddin, melihat adanya peristiwa penambangan yang berujung kerugian dampak besar, ditambah adanya titah Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya tambang ilegal, dijadikan momentum kepolisian daerah menyelesaikan tunggakan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup di lokasi tersebut.

“ lanjut, Penindakan terhadap tambang yang di duga ilegal momentum bagi kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik, tindak tegas, jangan kasih ampun bagi penambang yang di duga ilegal” sambung nya
.”menjelaskan UU pasir dan tanah Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 (1), Pasal 74 (1) atau (5) dapat dipidana dengan pidana penjara.
tu berlaku, sesuai Pasal 161 UU Minerba, terhadap siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan pasir dan tanah yang bukan dari pemegang izin dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Polisi pasti sudah tahu itu, gunakan UU Minerba untuk dugaan ilegal mining di Nateh,” ujarnya.
“Jadi, sekali lagi, perintah Kapolri untuk tak pandang bulu menindak kejahatan tambang ilegal harus menjadi momentum kepolisian , ungkapnya ,”
Laporan : (**/Asr )

