MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——-Lampiran surat, yang aneh berbicara tentang Surat Keputusan (SK) pemecatan yang tidak disertai dengan nomor SK dan tanggal mulai berlakunya penonaktifan seorang Kadus oleh Kadesnya .

Oknum Kepala Desa ,diduga memecat Kadus di Desa wanua waru, Kecamatan mallawa, Kabupaten Maros.
Pemecatan dengan lampiran surat itu diduga karena beda pilihan politik pada Pemilu 2024.
Abd Ganing (Kadus) , merasa heran dengan surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh Abd. Hanan (Kades wanua waru ) Pada hal selama ini dirinya menjalankan tugas dengan baik , sesuai prosedur tugas dan tanggung jawab seorang Kadus.

Lanjutnya , sangat menyayangkan tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh seorang Kades tanpa alasan yang jelas,” kata Abd Ganing .
Ia juga menjelaskan dengan nada yang rendah , kalau dirinya selama menjalankan tugas sebagai Kadus, merasa tidak pernah melakukan pelanggaran atau kesalahan sebagai Kadus. Tutupnya. (EH).

