Menakar Keadilan dengan Presisi
Dengan Menjaga Marwah Jabatan,” Bupati Bukanlah Objek,” Peradilan Jalanan”
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Dalam ekosistem ketatanegaraan Indonesia, Bupati bukan sekadar jabatan administratif; ia adalah representasi negara di daerah yang dipilih melalui mandat rakyat. Oleh karena itu, posisi Bupati terikat pada aturan protokoler, hukum, dan etika yang ketat. Namun, belakangan ini kita sering menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan
Seorang Bupati yang diperlakukan
diseret ke dalam situasi seolah olah ia adalah seorang tersangka pidana diperiksa dengan intonasi interogatif, dipojokkan di ruang publik, atau dipanggil dengan prosedur yang melangkahi prinsip tata krama antarlembaga.
“Tindakan menempatkan Bupati pada posisi layaknya tersangka atau terperiksa pidana adalah langkah yang keliru, bertentangan dengan aturan perundang-undangan, ketentuan protokoler negara, serta prinsip etika dan tata krama antarlembaga negara.
DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra sejajar yang sama-sama dipilih rakyat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karenanya, DPRD wajib memperlakukan Bupati dengan penghormatan yang selayaknya, sesuai kedudukan konstitusionalnya, bukan menempatkannya seolah pihak yang sedang dihakimi.”
“Hal ini sejalan dengan sifat Hak Angket sebagai instrumen pengawasan politik, bukan proses penyidikan pidana, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.”
Pertama, Pelanggaran terhadap Azas Praduga Tak Bersalah dan Prosedur Hukum. Menempatkan Bupati pada posisi “terdakwa sosial” sebelum ada pembuktian hukum yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap presumption of innocence. Ketika seseorang yang memegang jabatan publik diperlakukan seperti kriminal dalam ruang dialog atau pemeriksaan informal,
Hal itu tidak hanya merusak kredibilitas individu, tetapi juga melumpuhkan kebijakan publik yang sedang dijalankan. Hukum memiliki prosedur baku; jika terjadi kesalahan administratif atau dugaan tindak pidana, sudah tersedia mekanismenya
Mulai dari audit internal, penyelidikan aparat penegak hukum, hingga proses pengadilan. Di luar koridor itu, tindakan “penghakiman” adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Kedua, Mencederai Etika dan Tata Krama Antarlembaga. Negara kita mengenal prinsip checks and balances. Hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif, serta institusi pengawas harus dibangun di atas semangat kemitraan yang setara dan saling menghormati (mutual respect). Ketika satu lembaga memperlakukan kepala daerah layaknya pesakitan, terjadi degradasi etika tata krama.
Jabatan Bupati melekat dengan simbol negara. Merendahkan posisi tersebut secara simbolis berarti merendahkan institusi pemerintahan itu sendiri. Komunikasi antarlembaga seharusnya dikedepankan dengan dialog yang konstruktif, bukan dengan taktik interogasi yang bersifat intimidatif.
Ketiga, Dampak Sistemik terhadap Stabilitas Pemerintah Daerah.
Tindakan memperlakukan Bupati layaknya kriminal dapat menciptakan “iklim ketakutan” (climate of fear) di tingkat birokrasi. Jika seorang kepala daerah diperlakukan tidak adil, hal ini akan memicu keraguan dalam pengambilan keputusan.
Birokrasi bisa menjadi lumpuh karena pejabat takut mengeksekusi anggaran atau kebijakan, khawatir jika langkah mereka akan disalahartikan sebagai tindak kriminal. Pada akhirnya, yang menjadi korban adalah masyarakat yang seharusnya menerima layanan publik yang optimal.
Menuju Kedewasaan Berdemokrasi. Mengoreksi kinerja seorang Bupati adalah hak setiap lembaga pengawas dan masyarakat Ujar Haji Syamsul Rijal SH.MH. saat ditemui untuk memberi tanggapan
Namun, cara melakukannya haruslah proporsional. Kritik harus disampaikan melalui forum resmi, data harus diuji di meja diskusi, dan prosedur harus tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan (seperti UU Pemerintahan Daerah).
Kita perlu kembali pada kesadaran bahwa “jabatan adalah amanah, dan cara memperlakukan jabatan adalah cermin dari kualitas bernegara kita”. Menghormati prosedur hukum dan tata krama tidak berarti melindungi kesalahan, melainkan menjaga agar peradaban hukum kita tidak tergerus oleh emosi sesaat atau kepentingan politik pragmatis.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan pemimpin daerah sebagai objek perundungan politik. Mari kita tempatkan hukum pada tempatnya, dan etika pada martabatnya. Sebab, ketika marwah jabatan publik dijaga, maka di sanalah kewibawaan negara sebenarnya tegak berdiri.
Laporan dipublish tim redaksi : Arya

