Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026

Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda

Juli 16, 2026

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Juli 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.
  • Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda
  • Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara
  • SPBU Pallantikang Terungkap Bahwa, Bukan Sekadar Tempat Pengisian BBM “Melainkan Titik Distribusi Bagi Jejaring Pengepul Gelap.
  • Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
  • Wujudkan Generasi Berkarakter dan Berkualitas, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Pembukaan MPLS Rakyat Terintegrasi
  • Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Menakar Keadilan dengan Presisi Dengan Menjaga Marwah Jabatan,” Bupati Bukanlah Objek,” Peradilan Jalanan”
Berita

Menakar Keadilan dengan Presisi Dengan Menjaga Marwah Jabatan,” Bupati Bukanlah Objek,” Peradilan Jalanan”

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 15, 2026Tidak ada komentar38 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Menakar Keadilan dengan Presisi
Dengan Menjaga Marwah Jabatan,” Bupati Bukanlah Objek,” Peradilan Jalanan”

MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Dalam ekosistem ketatanegaraan Indonesia, Bupati bukan sekadar jabatan administratif; ia adalah representasi negara di daerah yang dipilih melalui mandat rakyat. Oleh karena itu, posisi Bupati terikat pada aturan protokoler, hukum, dan etika yang ketat. Namun, belakangan ini kita sering menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan

Seorang Bupati yang diperlakukan
diseret ke dalam situasi seolah olah ia adalah seorang tersangka pidana diperiksa dengan intonasi interogatif, dipojokkan di ruang publik, atau dipanggil dengan prosedur yang melangkahi prinsip tata krama antarlembaga.

“Tindakan menempatkan Bupati pada posisi layaknya tersangka atau terperiksa pidana adalah langkah yang keliru, bertentangan dengan aturan perundang-undangan, ketentuan protokoler negara, serta prinsip etika dan tata krama antarlembaga negara.

DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra sejajar yang sama-sama dipilih rakyat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karenanya, DPRD wajib memperlakukan Bupati dengan penghormatan yang selayaknya, sesuai kedudukan konstitusionalnya, bukan menempatkannya seolah pihak yang sedang dihakimi.”

“Hal ini sejalan dengan sifat Hak Angket sebagai instrumen pengawasan politik, bukan proses penyidikan pidana, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.”

Pertama, Pelanggaran terhadap Azas Praduga Tak Bersalah dan Prosedur Hukum. Menempatkan Bupati pada posisi “terdakwa sosial” sebelum ada pembuktian hukum yang sah adalah bentuk pengabaian terhadap presumption of innocence. Ketika seseorang yang memegang jabatan publik diperlakukan seperti kriminal dalam ruang dialog atau pemeriksaan informal,

Hal itu tidak hanya merusak kredibilitas individu, tetapi juga melumpuhkan kebijakan publik yang sedang dijalankan. Hukum memiliki prosedur baku; jika terjadi kesalahan administratif atau dugaan tindak pidana, sudah tersedia mekanismenya

Mulai dari audit internal, penyelidikan aparat penegak hukum, hingga proses pengadilan. Di luar koridor itu, tindakan “penghakiman” adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Kedua, Mencederai Etika dan Tata Krama Antarlembaga. Negara kita mengenal prinsip checks and balances. Hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif, serta institusi pengawas harus dibangun di atas semangat kemitraan yang setara dan saling menghormati (mutual respect). Ketika satu lembaga memperlakukan kepala daerah layaknya pesakitan, terjadi degradasi etika tata krama.

Jabatan Bupati melekat dengan simbol negara. Merendahkan posisi tersebut secara simbolis berarti merendahkan institusi pemerintahan itu sendiri. Komunikasi antarlembaga seharusnya dikedepankan dengan dialog yang konstruktif, bukan dengan taktik interogasi yang bersifat intimidatif.
Ketiga, Dampak Sistemik terhadap Stabilitas Pemerintah Daerah.

Tindakan memperlakukan Bupati layaknya kriminal dapat menciptakan “iklim ketakutan” (climate of fear) di tingkat birokrasi. Jika seorang kepala daerah diperlakukan tidak adil, hal ini akan memicu keraguan dalam pengambilan keputusan.

Birokrasi bisa menjadi lumpuh karena pejabat takut mengeksekusi anggaran atau kebijakan, khawatir jika langkah mereka akan disalahartikan sebagai tindak kriminal. Pada akhirnya, yang menjadi korban adalah masyarakat yang seharusnya menerima layanan publik yang optimal.

Menuju Kedewasaan Berdemokrasi. Mengoreksi kinerja seorang Bupati adalah hak setiap lembaga pengawas dan masyarakat Ujar Haji Syamsul Rijal SH.MH. saat ditemui untuk memberi tanggapan

Namun, cara melakukannya haruslah proporsional. Kritik harus disampaikan melalui forum resmi, data harus diuji di meja diskusi, dan prosedur harus tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan (seperti UU Pemerintahan Daerah).

Kita perlu kembali pada kesadaran bahwa “jabatan adalah amanah, dan cara memperlakukan jabatan adalah cermin dari kualitas bernegara kita”. Menghormati prosedur hukum dan tata krama tidak berarti melindungi kesalahan, melainkan menjaga agar peradaban hukum kita tidak tergerus oleh emosi sesaat atau kepentingan politik pragmatis.

Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan pemimpin daerah sebagai objek perundungan politik. Mari kita tempatkan hukum pada tempatnya, dan etika pada martabatnya. Sebab, ketika marwah jabatan publik dijaga, maka di sanalah kewibawaan negara sebenarnya tegak berdiri.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi : Arya 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026 Berita
Berita

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Juli 16, 2026 Berita
Berita

Dirgahayu ACC ke-44 !! Astra Credit Companies Terus melaju, Terus Memberikan Yang Terbaik

Juli 15, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,217

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

By Edy Hadris JurnalisJuli 16, 202623

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak…

Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda

Juli 16, 2026

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Juli 16, 2026

SPBU Pallantikang Terungkap Bahwa, Bukan Sekadar Tempat Pengisian BBM “Melainkan Titik Distribusi Bagi Jejaring Pengepul Gelap.

Juli 16, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026

Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda

Juli 16, 2026

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Juli 16, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,217

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.