Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Agustus 11, 2026

Mahasiswa KKNT Literasi Gelombang 116 Unhas Ajak Siswa SMPN 5 Polut Membaca dan Mengarang Cerita melalui BAKARA

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
  • Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
  • Mahasiswa KKNT Literasi Gelombang 116 Unhas Ajak Siswa SMPN 5 Polut Membaca dan Mengarang Cerita melalui BAKARA
  • Gerak Jalan Meriah, Sekda Pangkep Ingatkan Warga Jangan Lengah Soal Keselamatan Rumah
  • BASARNAS RI Apresiasi TAGANA Maros dengan Piagam Penghargaan.
  • Kebakaran Melanda Pemukiman Padat di Jalan Kandea Tiga, Lorong Tiga; Diduga Ada Unsur Kesengajaan
  • Pengurus DPC GRIB JAYA Maros Tetapkan Irwan Jaya DM sebagai Nakhoda Secara Aklamasi.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
Berita

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Muh. IlhamBy Muh. IlhamAgustus 11, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

GerbangIndonesiaTimur.com. Makassar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang diamankan beserta barang bukti narkotika berupa sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, S.I.K., M.H.

Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap hingga 11 Agustus 2026.

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SY dengan barang bukti 2 kilogram sabu

Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada 5 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dengan mengamankan tiga pelaku berinisial MA, GB, dan ZZ.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Muh. Ilham Nur

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Muh. Ilham
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Agustus 11, 2026 Berita
Berita

Gerak Jalan Meriah, Sekda Pangkep Ingatkan Warga Jangan Lengah Soal Keselamatan Rumah

Agustus 11, 2026 Berita
Berita

BASARNAS RI Apresiasi TAGANA Maros dengan Piagam Penghargaan.

Agustus 11, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,229

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,770

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

By Muh. IlhamAgustus 11, 20262

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026 GerbangIndonesiaTimur.com.…

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Agustus 11, 2026

Mahasiswa KKNT Literasi Gelombang 116 Unhas Ajak Siswa SMPN 5 Polut Membaca dan Mengarang Cerita melalui BAKARA

Agustus 11, 2026

Gerak Jalan Meriah, Sekda Pangkep Ingatkan Warga Jangan Lengah Soal Keselamatan Rumah

Agustus 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Agustus 11, 2026

Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk

Agustus 11, 2026

Mahasiswa KKNT Literasi Gelombang 116 Unhas Ajak Siswa SMPN 5 Polut Membaca dan Mengarang Cerita melalui BAKARA

Agustus 11, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,229

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,770
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.