๐ด๐จ๐ฒ๐จ๐บ๐บ๐จ๐น ๐บ๐ผ๐ณ๐จ๐พ๐ฌ๐บ๐ฐ ๐บ๐ฌ๐ณ๐จ๐ป๐จ๐ต ๐ฎ๐ฌ๐น๐ฉ๐จ๐ต๐ฎ ๐ฐ๐ต๐ซ๐ถ๐ต๐ฌ๐บ๐ฐ๐จ ๐ป๐ฐ๐ด๐ผ๐น ๐ต๐ฌ๐พ๐บ.๐ช๐ถ๐ด ——— Jumat, 9 Agustus 2024 โ Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Aksi ini dipimpin oleh Erick dan bertujuan untuk mendesak Kejati Sulsel agar segera mengungkap serta menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Para peserta aksi menuntut agar Kejati Sulsel memeriksa dan menindak Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba serta kontraktor proyek tersebut.
Mereka menyoroti potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi dalam proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp33.337.169.800 pada tahun 2023.
Mahasiswa menyatakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan kasus dan menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.
Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada proyek-proyek besar.
Dengan membawa spanduk dan melakukan orasi, para mahasiswa juga menekankan bahwa pembangunan pasar rakyat, sebagai sektor penggerak ekonomi kerakyatan, harus memperhatikan kualitas dan pelaksanaan yang benar.
Massa aksi kemudian ditemui oleh kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa kasus Pasar Sentral Bulukumba sudah memasuki tahap klarifikasi. Soetarmi menyebutkan bahwa alur surat untuk Bulukumba telah diterima pada 5 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Kasi Intel.
Ia menambahkan bahwa sudah ada petunjuk pimpinan dan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari KKMB
๐ณ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ : ๐๐๐๐๐ย

