MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM …………….. Penahanan tersangka lelaki Berinisial FN di Polsek Biringkanaya Kota Makassar buat keluarga TSK Histeris dan menuntut keadilan atas ditahannya FN, seperti yang diungkap keluarga FN kepada awak media pada 7 Juli 2025, di halaman Polsek Biringkanaya.
Penahanan berdasarkan laporan kepolisian atas objek lahan tanah kapling dari transaksi jual beli di Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
Menurut Keluarga FN hal ini perlu untuk di klarifikasi lebih dalam, pasalnya FN hanya menerima senilai kurang lebih 20 juta dari hasil penjualan lahan kapling, namun perempuan yang biasa disapa berinisial mama EL, yang menerima full hasil penjualan Kapling Tanah senilai 80 Juta, dari pelapor atau yang dirugikan yaitu perempuan berinisial HM.

“Harusnya mama EL juga ditahan karena mama EL yang melakukan transaksi dengan pelapor atau pihak yang dirugikan dalam proses transaksi jual beli tanah kapling dan dana yang diterima mama EL dari pelapor itu hanya memberikan ke pada keluarga saya FN senilai kurang lebih 20 juta, yang 60 juta kemana. Kalau mama EL anggap sudah serahkan ke pihak lain coba munculkan buktinya jangan hanya perkataan saja, dan kwitansi yang ditandatangani oleh FN Senilai 80 Juta itu atas perintah mama EL, karena mama EL saat janji keluarga saya FN untuk diserahkan sisanya yang 60 juta”, jelas Andi Citra Asri selaku Keluarga FN.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya menjelaskan, terkait penahanan FN berdasarkan laporan perempuan yang diduga korban berinisial HM, yang dimana HM melaporkan Firman atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
“Kami sudah memanggil perempuan berinisial mama EL yang dimana dirinya mengatakan bahwa dana 80 juta yang ia terima dari HM, disetorkan ke Saudara TSK FN senilai 20 Juta, dan kepada saudara lelaki Berinisial AR senilai 60 Juta, dan ada kwitansi penerimaan 80 juta, karena dianggap sudah disetorkan semua, namun untuk bukti penyerahan mama EL kepada AR belum ada, hanya bukti total keseluruhan yang ditandatangani oleh TSK FN”, jelas Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya saat dikonfirmasi dikantornya.
Diketahui objek Lahan tersebut diduga diklaim beberapa pihak, namun dari dasar keterangan keluarga TSK FM, lahan tersebut sudah pernah dibeli oleh Owner AR dari Kuasa Penjual oleh pihak perusahaan yang diduga selaku pemilik lahan berdasarkan beberapa AJB serta Akta Notaris.
Laporan : ( Nd )

