Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
  • Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi
  • PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.
  • LSM Luar Daerah Nyaris Bentrok dengan Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
  • Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum
Kesehatan

Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 10, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MEDAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Transformasi substantif yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI dengan melakukan revisi terhadap peraturan Kapolri terkait etika profesi Polri termasuk susunan organisasi dan tata kerja komisi etik Polri berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum pidana perlu diapresiasi, ujar Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta alumni Program Doktor Ilmu Universitas Padjadjaran Bandung yakni Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum.

Revisi Perkap ini sebagaimana dikemukakan oleh Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangannya antara lain:

“Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang salah satunya adalah di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan Kepolisian dengan menambahkan klausula mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan kembali oleh sidang komisi kode etik”, ujar Dr Alpi Jumat (10/6).

Pernyataan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prawobo ini diartikan membentuk hukum baru dengan merumuskan norma peninjauan kembali yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap terhadap putusan komisi etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi etik yang menyidangkan AKBP Brotoseno memutuskan bersalah dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi. AKBP Brotoseno menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum atas putusan komisi etik ini karena tentunya menguntungkan dirinya.

Hal ini akan berbeda dalam hal AKBP Brotoseno diberhentikan menjadi anggota Polri yang tentunya akan melakukan upaya hukum banding bahkan mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputuan penghentian menjadi anggota Polri.

Langkah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo terkait peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno sebagaimana dinyatakan Kapolri sebagai berikut.

“Ada ruang bagi dirinya sebagai pemimpin institusi Polri untuk meminta adanya peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno”. ujar Dr. Alpi.

Pembentukan hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan untuk AKBP Brotoseno dikhawatirkan melanggar hukum karena pada saat AKBP Brotoseno diputus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku pada saat itu, di dalam hukum pidana misalnya mengenal asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali).

Mengutip pendapat Montesquieu dan Rousseau yang menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang tertulis. Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno berada dalam tatanan faktuelestrafrechtwissenschaft sedangkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali berada dalam tatanan normativestrafrechtwissenschaft. Disamping itu, pemberlakuan hukum baru melalui peninjauan kembali terhadap putusan etik AKBP Brotoseno berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam landasan konstitusi (UUD 1945) yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945).

Hal ini juga diatur dalam UU RI No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam hukum pidana berkaitan dengan “asas no retroaktif” termuat dalam Pasal 1 ayat (1) kUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.

Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan”.

Terkait dengan Putusan Komis Etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebaiknya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memahami harmonisasi rechtmatigheid beginsel dan doelmatigheid beginsel menuju tujuan utama kebenaran materiil sesuai teori spannungverhaltis yakni variabel penjelasan Pasal 55 paragraf 3 dari UU PTUN bersifat “fiktif negatif” bukan menerapkan norma hukum baru berupa peninjauan kembali yang selanjutnya diterapkan dalam putusan komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Laporan (**) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Kesehatan

Di Balik Gerbang Besi Bollangi Saat Protes Anti Narkoba di Suarakan Berujung ‘Diskriminasi’

Mei 25, 2026 Kesehatan
Kesehatan

Aksi Hijau HARDIKNAS 2026: FAPERTAHUT UMMA Kolaborasi BPTH Wil. II Bagi Bibit Gratis, Ajak Warga Tanam Masa Depan.

Mei 2, 2026 Kesehatan
Berita

Perdana, Aswadi Hamid Gandeng HIMAGRO FAPERTAHUT UMMA Inisiasi Tudang Sipulung Prodi Agroteknologi, WR 1 Beri Apresiasi.

April 28, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

By Arieawan AryaJuni 26, 20265

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi…

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.