GERBANG INDONESIA TIMUR.COM PANGKEP Kabid Inteldakim (Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan keimigrasian di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan PT Wutama Tri Makmur di Kabupaten Pangkep, Selasa 16/02/2021
“Sengaja dilakukan pengawasan terhadap kedua perusahaan tersebut, karena sebagian fungsi dari Divisi Keimigrasian adalah pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing sebagai karyawannya,” ujar Mirza Kabid Inteldakim.
Merujuk pada pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dari hasil pengawasan didapati satu orang Warga Negara Jepang dengan jabatan Manager di PLTU Mitsubishi Corp Kabupaten Barru dan satu orang Warga Negara China juga menjabat sebagai Manager di PT Wutama Tri Makmur yang bergerak dibidang pertambangan batu marmer Kabupaten Pangkep. Kedua WNA tersebut memiliki Itas (Izin Tinggal Terbatas) satu tahun.
“Sebagaimana Kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai,” ungkap Mirza
Mirza menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap orang asing saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat, hal ini dikarenakan dengan adanya Pandemic Covid-19, “tidak semua daerah zona hijau, karena ada juga daerah yang memasuki zona merah, jadi kami harus serba hati-hati,” ucap Mirza yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Langsa.
Selain itu Mirza juga menyoroti sisi manfaat dari keberadaan orang asing di Indonesia, dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan memasuki wilayah Indonesia.
Dalam edaran tersebut diatur bagi orang asing, baik yang secara langsung maupun transit dari negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan international yang berstatus Warga Negara Asing kecuali yang memenuhi kriteria sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, yaitu hanya pemegang Itap (Izin Tinggal Tetap) dan Itas saja, itupun hanya Itas untuk pekerja sektor-sektor tertentu. “Hal ini pasti berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, apalagi untuk visa untuk tujuan wisata saat ini ditiadakan,” pungkas Mirza