KALBAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Sudah sekian kalinya Masyarakat adat selalu menjadi korban kebrutalan/arogansi yang dilakukan oleh oknum Aparat Negara, lagi-lagi rakyat yang sedang berdiri memperjuangkan tanahnya dianggap sebagai penjahat atau pelaku kriminal di tanahnya sendiri padahal apa yang diperjuangkan tersebut merupakan hak setiap masyarakat yang telah dimiliki secara turun temurun
Namun atas nama investasi negara dalam hal ini melalui lembaga Kepolisian menempatkan masyarakat adat atau masyarakat lokal sebagai subjek atau pihak yang di anggap sebagai lawan ketika melakukan pengamanan di lapangan sehingga keberpihakan lembaga Kepolisian dalam mewujudkan motto melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terlihat ketika kemudian anggota Kepolisian ditempatkan di area-area konsesi perusahaan (7 Oktober 2023).
Terjadinya insiden penembakan terhadap warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan,Kalimantan Tengah yang menimbulkan 1 orang tewas dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian ketika melakukan pengamanan, sehingga kami menduga ada kesalahan prosedur atau protap dalam penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisan.
Seharusnya aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harus lebih mengutamakan upaya persuasif atau humanis dalam penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan, bukan dengan cara pendekatan militeristik.

Insiden penembakan ini tentu semakin menambah catatan kelam bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal ketika mereka mempertahankan ruang hidupnya dan jika terus menerus terjadi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan sangat menurun kepada Kepolisian.
Apabila kemudian terbukti ada kesalahan dalam penggunaan senjata api, maupun adanya unsur kesengajaan untuk melakukan penembakan, maka kami meminta proses hukumnya tidak hanya sampai pada pelakunya saja,
Namun Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalimantan Tengah sebagai penanggungjawab atau pimpinan harus dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap kinerja anggotanya. Pungkas – Erik Fabio (KABID Hukum & Advokasi BPAN KALBAR)
(**/rls)

